Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan

×

Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan

Sebarkan artikel ini
UDA Medan
Wakil Rektor II UDA dan seorang Satpam menjalani sidang dakwaan atas kasus penganiayaan di PN Medan, Rabu (10/9/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian
Topikseru.com – Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra (48), diseret ke meja hijau setelah didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang satpam, Heri Suwardi Tinambunan.Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan dakwaan terhadap Yudi dan satu terdakwa lainnya, Nanda Ram, yang juga merupakan satpam di UDA.

Kronologi Kasus Pengeroyokan di UDA Medan

Peristiwa ini berawal pada 2 Mei 2025 di kampus UDA, Jalan T.D. Pardede, Medan Baru. Saat itu, Heri tengah berjaga sebagai satpam di yayasan lama UDA ketika dipanggil oleh rekannya, Yehezkiel Fernandes Manurung, karena terjadi keributan di dalam kampus.

Mereka kemudian mendapati seorang pria bernama Wilson Oloan Pardede alias Kacang berteriak meminta pintu ditutup. Namun, tak lama, Wilson menuduh Heri dan Yehezkiel hendak merampok dan memanggil massa.

Sekitar 15 menit kemudian, Wilson bersama Yudi, Nanda, serta delapan orang lainnya mendatangi pos satpam sambil membawa stick kriket, besi, dan senjata tajam.

“Seketika itu mereka langsung mengeroyok saksi korban. Heri bahkan sempat diseret ke belakang mobil milik Yudi hingga mengalami luka di bibir,” ujar JPU Septian.

Yudi Saputra Diduga Tendang Korban

Dalam dakwaan, Yudi disebut menendang bahu kiri korban hingga terjatuh. Setelah itu, rombongan pelaku meninggalkan lokasi. Heri kemudian mendapat pertolongan dari saksi Novita Sitorus dan membuat laporan ke Polrestabes Medan.