TOPIKSERU.COM, MEDAN – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar sabu di Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (16/3/24). Polisi menciduk keduanya berdasarkan laporan warga sekitar.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan, kedua pengedar sabu yang ditangkap yakni Indra (34) dan Robi (33). Penangkapan berdasarkan laporan warga karena merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku, yakni mengedarkan sabu di lingkungan mereka.
“Kami selalu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami untuk lebih cepat bertindak,” ujar Abdi dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdi menjelaskan, selain kedua pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yaitu tiga plastik klip berisi sabu dan lima plastik klip kosong. Kemudian uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 90 ribu, satu buah pipet runcing, dua unit seluler dan satu kotak rokok.
Halaman : 1 2 Selanjutnya