Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

×

Eks Kades di Tapteng Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tapteng
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membacakan putusan terhadap Parlindungan Nasution, mantan Kades di Tapteng, Kamis (18/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa senilai Rp1,1 miliar selama periode 2020-2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parlindungan Nainggolan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/9/2025).

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa:

  • Denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
  • Uang pengganti Rp 1,1 miliar sesuai nilai kerugian negara yang dinikmati terdakwa.
Baca Juga  Mantan Pj Kades Sardi Sitompul Dituntut 5 Tahun Penjara Korupsi Dana Desa di Taput

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila harta tidak mencukupi, Parlindungan wajib menjalani hukuman subsider 1,5 tahun penjara.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hingga kini belum mengembalikan kerugian negara. Hal ini menjadi hal yang memberatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *