TOPIKSERU.COM, TAPUT – Seorang ayah kandung di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Taput. Polisi menciduk MPS (43) lantaran tega memperkosa anaknya hingga puluhan kali.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan, anak kandung yang mendapat perlakuan tidak layak itu berinisial RSS. Pelaku pertama kali memperkosa perempuan berumur 15 tahun ini pada Juli 2023. Dia melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya tidak berada di rumah.
Baringbing menjelaskan, kejadian memilukan ini terungkap atas laporan teman korban inisial RS. Temannya itu menceritakan semua peristiwa yang dialami RSS kepada ibu kandung korban, LMS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban bercerita kepada temanya karena sudah tidak sanggup mendiamkan perbuatan pelaku kepada dirinya,” kata Baringbing dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Setelah mendengar cerita itu, ibu korban langsung menjumpai RSS di kosnya. Selanjutnya dia membawa korban ke Polres Taput untuk membuat laporan pengaduan.
Manfaatkan situasi sepi di rumah
Dalam laporannya, lanjut Baringbing, korban menceritakan kejadian pertama yang dialaminya pada Juli 2023. Waktu itu korban baru pulang dari sekolah dan di rumah hanya ada pelaku. Memanfaatkan situasi sepi itu, pelaku lalu memeluk dan menciumi korban.
Korban sempat meronta, namun pelaku mengancam akan membunuhnya jika melawan. Merasa ketakutan, korban terpaksa mengikut saja. Pelaku lalu meraba-raba dan memegangi organ intim korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya