Hukum & KriminalNews

Pengedar Narkoba di Simalungun Diciduk Saat Tunggu Pembeli

×

Pengedar Narkoba di Simalungun Diciduk Saat Tunggu Pembeli

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba
Pengedar Narkoba yang kerap menjual sabu-sabu di areal sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan setelah diciduk Satres Narkoba Polres Simalungun. (Foto: Istimewa)

Ringkasan Berita

  • Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane mengatakan, pengedar narkoba itu berinisial MAP (24) warga Hut…
  • Ivan mengatakan, pelaku juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu itu berasal dari seseorang pria bernama Andi, …
  • Pelaku diringkus saat duduk menunggu pembeli.

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Satres Narkoba Polres Simalungun menciduk seorang pengedar narkoba yang kerap menjual sabu-sabu di areal Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan. Pelaku diringkus saat duduk menunggu pembeli.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane mengatakan, pengedar narkoba itu berinisial MAP (24) warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Personel menciduk pelaku di depan Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa malam.

Ivan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya. Mereka menyampaikan bahwa peredaran narkoba di sekitar Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan sudah meresahkan. Personel Satres Narkoba Polres Simalungun kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Pelaku Pencabulan Pelajar di Simalungun Ditangkap

Barang Bukti Narkoba

“Begitu tiba di lokasi, petugas melihat MAP sedang duduk di depan sekolah tersebut. Tim bersama perangkat desa kemudian menangkap dan menggeledah badannya. Ternyata benar, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram dari badannya,” katanya.

“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Dia berencana akan menjualnya di lokasi,” tambahnya.

Ivan mengatakan, pelaku juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu-sabu itu berasal dari seseorang pria bernama Andi, warga Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandan, Kabupaten Simalungun. Tim lalu melakukan pengembangan untuk menangkap Andi. Namun tim belum berhasil menemukannya.

Selanjutnya tim membawa pelaku MAP berikut barang bukti narkotika, sebuah android dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor kendaraan ke markas komando untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku MAP. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba. Dan kita akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.