Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita

×

Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut
Polda Sumut ungkap 862 kasus narkoba sepanjang 2025, tangkap 1.010 tersangka, dan sita barang bukti senilai Rp 192,2 miliar dalam konferensi pers di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025). Foto: Tangkapan layar video

Ringkasan Berita

  • Sepanjang tahun 2025, hingga awal Oktober, Polda Sumut bersama tiga Polres jajaran mencatat capaian signifikan dalam …
  • Dalam kurun sembilan bulan, sebanyak 862 kasus berhasil diungkap, 1.010 tersangka ditangkap, dan barang bukti senilai…
  • Capaian ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Mapolre…

Topikseru.com – Peredaran narkoba di Sumatera Utara terus menjadi momok besar bagi aparat penegak hukum. Sepanjang tahun 2025, hingga awal Oktober, Polda Sumut bersama tiga Polres jajaran mencatat capaian signifikan dalam perang melawan narkoba.

Dalam kurun sembilan bulan, sebanyak 862 kasus berhasil diungkap, 1.010 tersangka ditangkap, dan barang bukti senilai lebih dari Rp192 miliar diamankan.

Capaian ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

“Sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, sebanyak 862 kasus berhasil kita ungkap dengan jumlah tersangka 1.010 orang. Barang bukti yang disita cukup besar, terdiri dari sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, hingga Happy Five,” ujarnya.

Ratusan kasus yang diungkap aparat sepanjang 2025 menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menyita sekitar 145 kilogram sabu-sabu, 76 kilogram ganja kering, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.

Jika ditotal, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp 192,2 miliar. Ferry menegaskan, angka itu bukan sekadar laporan administratif, melainkan bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Jika narkoba sebanyak ini beredar, kita bicara tentang kerusakan besar. Dari perhitungan, jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 1.044.397 jiwa,” katanya.

Klaim tersebut, meski bersifat estimasi, menunjukkan skala ancaman yang bisa terjadi bila barang bukti itu lolos ke pasaran.

Modus Peredaran yang Semakin Canggih

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa sindikat narkoba semakin beragam dalam menjalankan aksinya. Jaringan peredaran tak lagi konvensional, tetapi memanfaatkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.

“Mereka menggunakan jalur darat antarprovinsi, memanfaatkan kendaraan umum dan pribadi, hingga teknik body wrapping, yakni menyembunyikan narkoba di tubuh kurir. Selain itu, transaksi juga dilakukan di terminal, kebun sawit, rel kereta api, hotel, SPBU, bahkan pemukiman,” jelas Calvijn.

Menurutnya, pola ini menjadi tantangan baru bagi aparat. Polisi harus terus berinovasi dalam strategi penindakan agar tidak tertinggal oleh kreativitas jaringan narkoba.

Sebagai strategi besar, Polda Sumut meluncurkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Operasi ini menargetkan lokasi-lokasi rawan yang diduga menjadi basis distribusi narkoba, mulai dari rumah kontrakan, barak, loket narkoba, hingga tempat hiburan malam.

Dari operasi tersebut, polisi memeriksa 57 tempat hiburan malam (THM). Hasilnya, 7 lokasi terindikasi kuat sebagai tempat peredaran narkoba.

Tiga di antaranya yang berlokasi di Tanjungmorawa (Deliserdang), Perbaungan (Serdang Bedagai), dan Rambutan (Tebing Tinggi) ditutup permanen bahkan dibongkar.

“Tempat hiburan boleh beroperasi, tetapi tidak boleh jadi kedok peredaran narkoba. Yang terbukti kuat terindikasi, langsung kami tindak tegas. Tiga lokasi itu sudah diratakan,” tegas Ferry Walintukan.

Selain capaian Polda, perhatian juga tertuju pada wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Sepanjang 2025, Polres setempat berhasil mengungkap 167 kasus narkoba dengan 198 tersangka.

Baca Juga  Polda Sumut Grebek 3 Tempat Hiburan Malam dalam Sebulan, Bongkar Jaringan Narkoba Ekstasi

Tidak hanya melakukan penangkapan, polisi juga menutup tiga tempat hiburan malam di Tebing Tinggi yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, yakni Black White, BB Café & KTP, dan AA.

Tebing Tinggi: 167 Kasus dan Penutupan 3 THM

Selain itu, sebuah lokasi hiburan di Kabupaten Serdang Bedagai, yakni Grand Galaxy, juga ditutup karena diduga masih terhubung dengan jaringan peredaran.

“Penutupan ini dilakukan sebagai langkah tegas agar ada efek jera. Kami ingin masyarakat Tebing Tinggi merasa aman dari ancaman narkoba,” ungkap Ferry.

Narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial yang kompleks. Setiap kasus penyalahgunaan narkoba meninggalkan dampak luas.

Banyak keluarga kehilangan anggota produktifnya, anak-anak kehilangan masa depan, bahkan meningkatnya tindak kriminal seperti pencurian dan kekerasan.

Menurut data kepolisian, sebagian besar pelaku tindak kriminal kecil di Sumut terjerat narkoba, baik sebagai pengguna maupun kurir.

Kondisi ini menciptakan lingkaran setan, kebutuhan akan narkoba mendorong pelaku melakukan kejahatan, yang pada akhirnya menambah beban sosial dan hukum.

Kombes Jean Calvijn menegaskan, narkoba adalah akar dari banyak persoalan sosial.

“Narkoba sering menjadi pintu masuk masalah lain. Karena itu, pemberantasan tidak cukup dengan penindakan. Harus ada pencegahan, edukasi, dan kerja sama lintas sektor,” ujarnya.

Meski pengungkapan kasus tinggi, Polda Sumut menyadari tantangan masih besar. Sindikat narkoba terus berkembang, memanfaatkan teknologi komunikasi untuk bertransaksi secara tersembunyi.

Banyak jaringan menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mengatur distribusi barang haram. Selain itu, jaringan juga kerap melibatkan masyarakat kecil sebagai kurir dengan iming-iming uang cepat.

“Yang tertangkap di lapangan sebagian besar hanyalah kurir. Bandar besar masih kita buru. Karena itu, kita perlu strategi yang tidak hanya menangkap, tetapi juga membongkar jaringan dari atas ke bawah,” jelas Ferry.

Polda Sumut juga menekankan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan partisipasi masyarakat. Ferry menegaskan, aparat tidak bisa bekerja sendirian.

“Informasi dari warga sangat penting. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Sekecil apapun informasi itu, bisa jadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar,” kata Ferry.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan. Orang tua diharapkan menjadi benteng utama bagi anak-anak mereka.

“Keluarga adalah kunci. Jangan biarkan anak-anak kehilangan masa depan karena narkoba. Orang tua harus peduli dan memberikan edukasi sejak dini,” tambahnya.

Capaian Polda Sumut sepanjang 2025 menjadi bukti komitmen aparat dalam memerangi narkoba. 862 kasus berhasil diungkap, 1.010 tersangka ditangkap, dan barang bukti senilai Rp192,2 miliar berhasil diamankan.

Namun, perang ini masih jauh dari selesai. Sindikat narkoba akan terus mencari celah baru, sementara aparat harus adaptif dan berlapis dalam strategi penindakan.

Dengan operasi masif, penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam, serta keterlibatan masyarakat, Sumatera Utara diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkoba.

Perjuangan ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi dari cengkeraman barang haram yang merusak.