Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang dakwaan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang dakwaan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin Angin, dan Direktur CV Gundaling Production (GP), Amry KS Pelawi, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Karo membeberkan rincian perkara dalam sidang perdana di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga  Polda Sumut Rekonstruksi Kasus Kematian Wartawan di Karo, Peragakan 57 Adegan

Menurut dakwaan, Jesaya bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan video profil dan website desa di empat kecamatan pada tahun anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh,” ujar JPU Wira.

Sementara itu, terdakwa Amry disebut bertanggung jawab atas proyek serupa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020.

Kerugian negara akibat kedua proyek tersebut ditaksir lebih dari Rp 1,3 miliar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar