Dua Kurir Sabu 10,9 Kg dari Aceh Dituntut Mati di PN Medan, Dapat Upah Rp10 Juta dari Gembong Narkoba DPO!

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Dua terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sidang perkara peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 10,9 kilogram kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025) sore. Dua terdakwa, Imran dan Tarmizi alias Midi, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu karena terbukti menjadi kurir sabu jaringan Aceh–Jakarta.

Jaksa: Tindak Pidana Narkotika Terbukti

Dalam tuntutannya, JPU Septian Napitupulu menilai kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana mati,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang sidang utama PN Medan.

Majelis hakim memberi kesempatan bagi kedua terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu, 22 Oktober 2025 mendatang.

Perjalanan Maut: Dari Aceh ke Jakarta, Terhenti di Batu Bara

Kasus ini bermula saat Tarmizi mengajak Imran mengantarkan sabu dari Aceh ke Jakarta pada Senin malam (3/2/2025).

Keduanya berangkat dari Aceh Utara menggunakan Mitsubishi Pajero Sport keesokan harinya, Selasa (4/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Dalam perjalanan, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko, yang kini berstatus buron (DPO).

Ridhwan menanyakan posisi mereka dan memastikan paket sabu tersebut segera dikirim.

Namun tanpa disadari, gerak-gerik keduanya telah dipantau Badan Narkotika Nasional (BNN) berkat laporan masyarakat.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru