Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

Koperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang Tak juga Beroprasi, Terkendala Pencairan Dana Pinjaman

×

Koperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang Tak juga Beroprasi, Terkendala Pencairan Dana Pinjaman

Sebarkan artikel ini
Kantor Koprasi Kelurahan Merah Putih
Kantor Koprasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang

Topikseru.comKoperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang belum beroperasi sampai pada saat ini, terkendala pinjaman yang belum bisa dicairkan dari bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menjadi mitra dari program pemerintah pusat tersebut.

Irfan Nasution, Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih Asam Kumbang, saat ditemui topikseru.com pada hari Kamis (9/10/2025) di Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara

“Secara administrasi sudah dipenuhi, telah lengkap, AHU, Notaris, Menkumham sudah lengkap semua, proses pengajuan pinjaman ke bank Mandiri juga sudah dilakukan,” ucap Irfan.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Irfan juga menjelaskan mekanisme peminjaman modal pendanaan untuk Koperasi Merah Putih dalam pengembangan usaha melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 49 Tahun 2025.

Dalam ketentuannya, koperasi diberikan modal pinjaman dalam besaran maksimal Rp 3.000.000.000 (miliar), dengan bunga 6 % per tahunnya, dalam masa pemulangan selama 6 tahun.

Koperasi besutan pemerintah pusat ini hanya diperbolehkan mengajukan kerjasama penjualan produk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Pertamina, Bulog, ID Food, dll.

Irfan juga menceritakan niatnya untuk berinovasi dengan menargetkan konsumen online dengan memanfaatkan e commerce dan media sosial.