Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada istilah “oplosan” dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang merugikan negara hingga Rp 285,18 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa praktik mencampur bahan bakar dengan nilai oktan (RON) berbeda secara teknis disebut “blending”, bukan oplosan.
“Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah. Jadi istilahnya bukan oplosan, melainkan blending, dan secara teknis memang begitu,” kata Anang di Jakarta, Jumat (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dakwaan Kasus Korupsi Migas Triliunan
Sehari sebelumnya, Kamis (9/10), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat petinggi Pertamina dan anak usahanya:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)
- Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (2023)
- Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga (2023–2025)
Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (2022–2025)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menyebut para terdakwa memperkaya sejumlah korporasi asing, termasuk BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., melalui pengadaan impor BBM.
Halaman : 1 2 Selanjutnya