PT Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut untuk Perkuat Dukungan Hukum di Bandara Kualanamu

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Teken Kerjasama di Bidang Datun. Dok: Penkum Kejati Sumut

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Teken Kerjasama di Bidang Datun. Dok: Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Langkah strategis dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan BUMN ini resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III Kantor Kejati Sumut, Medan, pada Rabu (15/10/2025).

Prosesi dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar dan Yosrizal Syamsuri, Acting as President Director PT Angkasa Pura Aviasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amanat UU dan Perlindungan Kekayaan Negara

Dalam sambutannya, Harli menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga  Kejati Sumut: Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Sudah P21, Menunggu Pelimpahan

“Bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain bagi negara atau pemerintah, termasuk BUMN. Tujuannya untuk menyelamatkan kekayaan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Harli.

Dukungan untuk BUMN Pengelola Bandara

Sementara itu, Yosrizal Syamsuri menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas dukungan yang diberikan. Ia menilai kolaborasi ini menjadi penting bagi PT Angkasa Pura Aviasi dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin muncul.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari
Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok
4 Polisi Polrestabes Medan Resmi Ditahan Imbas Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut
Salah Tangkap di Kualanamu, Kapolrestabes Medan Langsung Telepon Iskandar NasDem Minta Maaf
Buron 10 Tahun, Bandar Ganja 355 Kg Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Aceh
Geger Salah Tangkap Iskandar di Kualanamu, 4 Polisi Polrestabes Medan Diseret Propam

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:37

Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:15

Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:48

Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:37

4 Polisi Polrestabes Medan Resmi Ditahan Imbas Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:35

Salah Tangkap di Kualanamu, Kapolrestabes Medan Langsung Telepon Iskandar NasDem Minta Maaf

Berita Terbaru