Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

PT Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut untuk Perkuat Dukungan Hukum di Bandara Kualanamu

×

PT Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut untuk Perkuat Dukungan Hukum di Bandara Kualanamu

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Teken Kerjasama di Bidang Datun. Dok: Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Langkah strategis dilakukan PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu. Perusahaan BUMN ini resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Aula Cipta Kerta, lantai III Kantor Kejati Sumut, Medan, pada Rabu (15/10/2025).

Prosesi dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Harli Siregar dan Yosrizal Syamsuri, Acting as President Director PT Angkasa Pura Aviasi.

Amanat UU dan Perlindungan Kekayaan Negara

Dalam sambutannya, Harli menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga  Polda Sumut Akhirnya Buka Suara Soal Salah Tangkap Iskandar di Pesawat Garuda, Ternyata Ini Penyebabnya

“Bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain bagi negara atau pemerintah, termasuk BUMN. Tujuannya untuk menyelamatkan kekayaan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Harli.

Dukungan untuk BUMN Pengelola Bandara

Sementara itu, Yosrizal Syamsuri menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas dukungan yang diberikan. Ia menilai kolaborasi ini menjadi penting bagi PT Angkasa Pura Aviasi dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin muncul.