Tiga Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Tenggara Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa kurir ganja saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ketiga terdakwa kurir ganja saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Tiga kurir ganja seberat 151 kilogram asal Kabupaten Aceh Tenggara, yakni Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, akhirnya lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap ketiganya.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P Nababan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (16/10/2025) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim Cipto.
Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Sofyan Agung Maulana, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta menambah panjang daftar peredaran gelap narkotika di Kota Medan.
“Para terdakwa telah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba. Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegasnya.
Mendengar putusan itu, para terdakwa menyatakan menerima. Sementara pihak JPU yang diwakili Aprilda Yanti Hutasuhut menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Ketiganya sebelumnya ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (12/2/2024) di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 151 kilogram ganja yang dikemas rapi dalam beberapa karung.
Usai penangkapan, ketiga terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga  4 Kontraktor dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Divonis Berbeda

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari
Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok
4 Polisi Polrestabes Medan Resmi Ditahan Imbas Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut
Salah Tangkap di Kualanamu, Kapolrestabes Medan Langsung Telepon Iskandar NasDem Minta Maaf
Buron 10 Tahun, Bandar Ganja 355 Kg Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Aceh
Geger Salah Tangkap Iskandar di Kualanamu, 4 Polisi Polrestabes Medan Diseret Propam

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:21

Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:37

Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:15

Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:48

Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:37

4 Polisi Polrestabes Medan Resmi Ditahan Imbas Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

Berita Terbaru