Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sedang menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi.
KPK Lakukan Analisis Awal
Budi menjelaskan, tahap awal yang dilakukan lembaga antirasuah adalah menelusuri validitas informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut.
“KPK akan mempelajari maupun menganalisis dugaan tindak pidana korupsi tersebut, apakah menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelasnya.
Namun, Budi menegaskan, progres laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup. KPK hanya akan menyampaikan perkembangan penanganan kepada pihak pelapor.
“Perlu masyarakat pahami, tindak lanjut dari aduan masyarakat tidak selalu berujung pada penindakan atau penyelidikan. Bisa juga berupa langkah pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi,” tambahnya.
Laporan Berawal dari Gabdem
Dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025.
Gabdem menuding Rahmat Bagja terlibat dalam penyimpangan proyek Command Center (Pusat Komando) serta renovasi gedung A dan B Bawaslu RI.












