Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

×

Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Sebarkan artikel ini
Ashari Tambunan diperiksa Kejati Sumut
Ilustrasi - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Foto: topikseru.com

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil dan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihan dan penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (30/10/2025) dan berjalan sekitar lima jam.

Plh. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, mengonfirmasi pemeriksaan itu pada Jumat (31/10/2025).

Menurut Bani, pemeriksaan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan berlangsung lancar.

“Pemeriksaan berjalan normal meskipun yang bersangkutan saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR RI,” ujar Bani.

Fokus Pemeriksaan: Peran Saat Menjabat Bupati

Ashari diperiksa terkait perannya ketika menjabat sebagai Bupati Deli Serdang pada saat terjadi pengalihan aset PTPN I, khususnya yang menyangkut aspek tata ruang dan proses administrasi yang memungkinkan pengalihan lahan seluas 8.077 hektare melalui skema kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Baca Juga  Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

Menurut tim penyidik, pemeriksaan bertujuan mengumpulkan keterangan yang menguatkan alur pengambilan keputusan dan dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pengalihan aset tersebut.

Sudah Ditetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka terkait perkara ini:

Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut;