Hukum & Kriminal

Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga

×

Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga

Sebarkan artikel ini
pencurian aset PT KAI
Dua terdakwa kasus pencurian besi milik PT KAI, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (4/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/11/2025).
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho memaparkan, aksi tersebut terjadi pada 7 Agustus 2025 di lokasi penyimpa…
  • Besi 1 Ton Diangkut Pakai Mobil Setelah berhasil dipotong, besi seberat kurang lebih satu ton itu dimuat ke dalam mob…

Topikseru.com – Dua pria asal Medan Timur, Jhon Thamrin Pandiangan (38) dan Gerith Tampubolon (44), resmi menjalani sidang perdana terkait kasus pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Sumut). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho memaparkan, aksi tersebut terjadi pada 7 Agustus 2025 di lokasi penyimpanan aset PT KAI di Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Medan Timur.

Menurut dakwaan, Jhon Thamrin diduga ikut bersama empat pelaku lain yang kini berstatus buron, masing-masing Boi alias Boi Semut, Budung, Ewin Tumin, dan Rikki.

Para pelaku tertangkap sedang memotong besi menggunakan mesin gerinda sebelum mengajak Jhon berjaga di sekitar lokasi.

Baca Juga  Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Besi 1 Ton Diangkut Pakai Mobil

Setelah berhasil dipotong, besi seberat kurang lebih satu ton itu dimuat ke dalam mobil Suzuki Ertiga putih BK 57 IV yang dikendarai Gerith Tampubolon. Rombongan lantas berniat menjual hasil curian tersebut ke kawasan Mandala, Kota Medan.

Namun dalam perjalanan di Jalan Wahidin, kendaraan mereka dihentikan oleh petugas Polisi Khusus Pengamanan (Polsuspas) PT KAI. Gerith berhasil diamankan di tempat, sementara Jhon dan rekan lainnya melarikan diri.

Tidak lama berselang, Jhon akhirnya dibekuk pada 13 Agustus 2025 di Jalan Timor, Medan Timur.

PT KAI Alami Kerugian

Jaksa menyebut, akibat pencurian tersebut PT KAI mengalami kerugian material sekitar Rp 7.250.000.

“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eliyurita.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.