Topikseru.com – Dua pria asal Medan Timur, Jhon Thamrin Pandiangan (38) dan Gerith Tampubolon (44), resmi menjalani sidang perdana terkait kasus pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Sumut). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho memaparkan, aksi tersebut terjadi pada 7 Agustus 2025 di lokasi penyimpanan aset PT KAI di Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Medan Timur.
Menurut dakwaan, Jhon Thamrin diduga ikut bersama empat pelaku lain yang kini berstatus buron, masing-masing Boi alias Boi Semut, Budung, Ewin Tumin, dan Rikki.
Para pelaku tertangkap sedang memotong besi menggunakan mesin gerinda sebelum mengajak Jhon berjaga di sekitar lokasi.
Besi 1 Ton Diangkut Pakai Mobil
Setelah berhasil dipotong, besi seberat kurang lebih satu ton itu dimuat ke dalam mobil Suzuki Ertiga putih BK 57 IV yang dikendarai Gerith Tampubolon. Rombongan lantas berniat menjual hasil curian tersebut ke kawasan Mandala, Kota Medan.












