Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga

×

Dua Warga Medan Didakwa Curi Aset PT KAI, Besi 1 Ton Dibawa Pakai Mobil Ertiga

Sebarkan artikel ini
pencurian aset PT KAI
Dua terdakwa kasus pencurian besi milik PT KAI, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (4/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Dua pria asal Medan Timur, Jhon Thamrin Pandiangan (38) dan Gerith Tampubolon (44), resmi menjalani sidang perdana terkait kasus pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI Sumut). Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho memaparkan, aksi tersebut terjadi pada 7 Agustus 2025 di lokasi penyimpanan aset PT KAI di Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Medan Timur.

Menurut dakwaan, Jhon Thamrin diduga ikut bersama empat pelaku lain yang kini berstatus buron, masing-masing Boi alias Boi Semut, Budung, Ewin Tumin, dan Rikki.

Baca Juga  Liputan Wartawan Dibatasi Saat Kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Kelas I Medan

Para pelaku tertangkap sedang memotong besi menggunakan mesin gerinda sebelum mengajak Jhon berjaga di sekitar lokasi.

Besi 1 Ton Diangkut Pakai Mobil

Setelah berhasil dipotong, besi seberat kurang lebih satu ton itu dimuat ke dalam mobil Suzuki Ertiga putih BK 57 IV yang dikendarai Gerith Tampubolon. Rombongan lantas berniat menjual hasil curian tersebut ke kawasan Mandala, Kota Medan.