Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Tolak RKUHAP, Sebut Banyak Pasal Karet dan Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi

×

LBH Medan Tolak RKUHAP, Sebut Banyak Pasal Karet dan Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
RKUHAP
Massa aksi Akbar Sumut membentangkan poster "Semua Bisa Jadi Korban" saat menggelar aksi penolakan masyarakat sipil terhadap Rencana Revisi KUHAP. Foto: Dok.Akbar Sumut

Topikseru.com – Rencana DPR RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam waktu dekat memicu kritik keras dari masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai sejumlah ketentuan dalam draf revisi tersebut justru membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan mengancam hak-hak warga.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, mengatakan proses pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah tampak tergesa-gesa demi mengejar pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Kami menolak tegas RKUHAP yang dikebut tanpa melibatkan masukan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, padahal banyak kritik yang belum diakomodir,” ujar Irvan saat ditemui di Kantor LBH Medan, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga  LBH Medan Nilai Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Janggal, Diduga Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Pasal Undercover Buy hingga Controlled Delivery Dinilai Berbahaya

Irvan menyoroti sejumlah pasal yang dinilai “karet” dan memberi legitimasi lebih besar kepada aparat dalam tindakan hukum, termasuk ketentuan mengenai undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan).

Menurutnya, perluasan kewenangan ini dapat melahirkan praktik penjebakan (entrapment), rekayasa kasus, dan penciptaan tindak pidana oleh aparat.

Sebelumnya, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan dan terbatas untuk tindak pidana narkotika. Dalam draf RKUHAP, ruang lingkupnya diperluas tanpa pengawasan memadai.