Hukum & KriminalNews

Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri Modus Bongkar Rumah

×

Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri Modus Bongkar Rumah

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sergai
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan (tengah) didampingi KBO Reskrim Iptu Edward Sidauruk (kiri) dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata, dalam konferensi pers. Foto: Humas Polres Sergai

Ringkasan Berita

  • Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP JH Panjaitan mengatakan SL ditangkap dari persembunyiannya di Desa Tandukan …
  • Korban kemudian membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Se…
  • Dia menjelaskan tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah mili H Sonyo di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan S…

TOPIKSERU.COM, SERGAI – Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai membekuk SL alias B (40), pelaku pencurian motor dengan cara membongkar rumah korban di Dusun I Desa Sena, Kecamatan Pegajahan.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP JH Panjaitan mengatakan SL ditangkap dari persembunyiannya di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir.

“Tim Unit Pidum mengamankan tersangka pada Senin (20/5) sekira pukul 10.00 WIB dari lokasi persembunyiannya,” kata AKP JH Panjaitan bersama Kaurbinops (KBO) sekaligus Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata, Selasa (21/5).

Dia menjelaskan tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah mili H Sonyo di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi.

Aksi pencurian ini terjadi pada 11 April 2024 lalu. Korban kemudian membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.

Baca Juga  Tim Labfor Polda Sumut Gelar TKP Ulang di PT Aqua Farm Nusantara

“Tersangka SL alias B masuk ke rumah H Sonyo dengan mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang,” ujar AKP JH Panjaitan.

Dalam aksinya, lanjut AKP JH, SL menggasak satu unit sepeda motor jenis matik dan satu unit ponsel serta jam tangan.

AKP JH Panjaitan menyebut saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti kotak ponsel dan sebilah parang.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Pidum melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari lokasi persembunyiannya,” kata AKP JH Panjaitan.

SL mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan pencurian bersama rekannya inisial A. Dia mengaku bahwa barang-barang hasil pencurian sudah mereka jual.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini menyebut, tersangka SL alias B ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2017 lalu atas kasus yang sama.

“Tersangka SL alias B kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana. Tim kami saat ini masih memburu tersangka A,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)