Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Minta Perlindungan LPSK

×

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Minta Perlindungan LPSK

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan asusila Ketua KPU RI
Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Antara/Rio Feisal

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kuasa hukum korban dugaan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Aristo menyampaikan hal tersebut seusai persidangan perdana kasus dugaan asusila terhadap korban, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam, Rabu (22/5).

“Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (melakukan) karena ini tahap awal,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga  3 Hal Mengejutkan Ini Terungkap dalam Sidang Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dia mengatakan permintaan perlindungan kepada LPSK untuk kliennya itu memang belum pernah mereka lakukan karena ingin melihat reaksi di persidangan perdana kasus tersebut.

“Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP,” ujar Aristo.

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis 18 April 2024.