Ringkasan Berita
- Keduanya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu saat berada di sebuah kamar hotel di Desa Pinan…
- Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, membenarkan penangkapan tersebut.
- Motif Ekonomi, Siti Akui Dijanjikan Upah Rp 3 Juta Dalam pemeriksaan, Siti Aminah mengaku mendapat sabu tersebut dari…
Topikseru.com – Sepasang suami istri asal Kota Tebing Tinggi terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menjadi kurir narkoba demi iming-iming upah sebesar Rp 3 juta. Keduanya diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu saat berada di sebuah kamar hotel di Desa Pinang Lobang.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku yakni Muhammad Riduan (35) dan istrinya Siti Aminah (50).
“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat 92,08 gram dari tangan kedua pelaku,” ujar Iwan, Senin (17/11/2025).
Ditangkap di Hotel Saat Menunggu Pembeli
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di sebuah kamar hotel.
“Keduanya kami gerebek saat berada di dalam kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan, sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu Utara,” jelas Iwan.
Motif Ekonomi, Siti Akui Dijanjikan Upah Rp 3 Juta
Dalam pemeriksaan, Siti Aminah mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Tebing Tinggi. Ia dan suaminya ditawari menjadi kurir dengan bayaran Rp3 juta.
“Aku dijanjikan uang tiga juta kalau bisa antar sabu ini ke Labuhanbatu Utara. Terpaksa karena ekonomi,” ungkap Siti.
Keduanya kemudian membawa paket sabu dengan cara berpindah tempat menggunakan penginapan sebagai lokasi transit sebelum transaksi.
Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini Riduan dan Siti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu.
Polisi juga masih mendalami siapa pemasok utama sabu yang mempekerjakan pasangan tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.













