Scroll untuk baca artikel
Video

Topan Obaja Ginting Eks Anak Buah Bobby Nasution Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar

×

Topan Obaja Ginting Eks Anak Buah Bobby Nasution Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi menjalani proses hukum atas dugaan suap terkait pengaturan pemenang proyek peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Sumut.

Topan Obaja duduk sebagai terdakwa bersama dua pejabat lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, serta seorang terdakwa lain bernama Heliyanto.

Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (19/11/2025). Jaksa mendakwa mereka menerima suap dalam pengaturan pemenang proyek yang memiliki nilai total mencapai Rp165,8 miliar.

Baca Juga  KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Didakwa Atur Pemenang Proyek Jalan

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa memaparkan bahwa ketiga terdakwa diduga terlibat dalam skema suap untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender proyek peningkatan infrastruktur jalan. Proyek tersebut berasal dari anggaran Dinas PUPR Sumatera Utara dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Topan Obaja disebut memiliki peran strategis dalam menetapkan pemenang proyek, sementara Rasuli Efendi Siregar diduga membantu memuluskan proses teknis di lapangan. Heliyanto diduga menjadi penghubung dalam transaksi suap.