Ringkasan Berita
- Dengan putusan tersebut, keduanya terhindar dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (…
- Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zulfikar dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025)…
- “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” uj…
Topikseru.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Michael Frederik Pakpahan.
Dengan putusan tersebut, keduanya terhindar dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zulfikar dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Zulfikar saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu JPU.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kasus pembunuhan sopir taksi online ini bermula pada Rabu (2/4/2025). Saat itu, Agung Pradana bertemu dengan ayahnya, Kasranik, di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan tersebut, keduanya merencanakan pencurian mobil yang rencananya akan digunakan sebagai kendaraan travel.
Pertemuan kembali terjadi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan. Dalam aksinya, Kasranik membawa palu dan goni besar, sementara Agung membawa sarung yang digunakan untuk membekap korban.
Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan telepon genggam milik Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan korban tiba di lokasi penjemputan.
Kasranik duduk di kursi depan samping sopir, sementara Agung duduk di kursi belakang. Saat mobil tiba di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Agung meminta korban berhenti dengan alasan menunggu temannya.
Ketika korban lengah, Agung menjerat leher Michael dari belakang menggunakan sarung. Bersamaan dengan itu, Kasranik memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan palu.
Jasad Korban Dibuang ke Aliran Air
Setelah korban tak berdaya, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang bermuara ke laut.
Usai membuang jasad korban, kedua terdakwa membersihkan mobil, melepas pelat nomor kendaraan, serta menyimpan barang-barang milik korban di rumah adik Kasranik di kawasan Kuala Gumit.
Aksi keduanya akhirnya terungkap. Personel Polrestabes Medan menangkap Kasranik dan Agung Pradana pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan ayah dan anak serta menyasar sopir taksi online yang tengah bekerja mencari nafkah.













