Ringkasan Berita
- Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yan…
- "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Kasim saat mem…
- Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terdakwa telah mengabdi sebag…
Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan perbuatan Julham terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Didenda Rp 50 Juta, Tak Dibebani Uang Pengganti
Selain pidana badan, pria berusia 55 tahun yang berdomisili di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Namun demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.
Hal ini karena Julham telah lebih dulu menyetorkan seluruh uang pungli sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Julham bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim anggota Poster.
Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga dipertimbangkan majelis hakim, antara lain terdakwa telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 29 tahun, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Sebelumnya, JPU menuntut Julham dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Terdakwa dan Jaksa Pikir-pikir
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa Julham Situmorang maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.













