Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani, Eks Kadishub Pematangsiantar Divonis 1 Tahun Penjara

×

Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani, Eks Kadishub Pematangsiantar Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kadishub Pematangsiantar Pungli
Mantan Kadisub Siantar, Julham Situmorang, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juli 2024 dengan nilai mencapai Rp48,6 juta.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menyatakan perbuatan Julham terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kasim saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Baca Juga  Sandra Dewi Kembali Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Didenda Rp 50 Juta, Tak Dibebani Uang Pengganti

Selain pidana badan, pria berusia 55 tahun yang berdomisili di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Namun demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.