HeadlineHukum & Kriminal

Korupsi Jalan Sumatera Utara: Heliyanto Terima Suap Rp300 Juta via 8 Kali Transfer, Terungkap di Tipikor Medan

×

Korupsi Jalan Sumatera Utara: Heliyanto Terima Suap Rp300 Juta via 8 Kali Transfer, Terungkap di Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Sumatera Utara dengan terdakwa Heliyanto di Pengadilan Tipikor Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis 8 Januari 2026.
Sidang lanjutan korupsi proyek jalan Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa Heliyanto di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/1/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita

  • Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumater…
  • Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/1/2026).
  • Kronologi Aliran Suap di Kasus Korupsi Jalan Sumatera Utara Abu membeberkan bahwa perkenalannya dengan Heliyanto bera…

Topikseru.com, Medan – Sidang lanjutan kasus korupsi jalan Sumatera Utara kembali mengungkap fakta mengejutkan.

Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, disebut menerima suap Rp300 juta dari PT Ayu Septa Perdana.

Fakta ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/1/2026).

Dalam persidangan, Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana, Abu Amin, memberikan keterangan di bawah sumpah.

Abu mengaku menyerahkan uang Rp300 juta kepada Heliyanto secara bertahap melalui delapan kali transfer bank.

Selain itu, perusahaan juga mentransfer Rp130 juta untuk staf terdakwa. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi dilakukan non-tunai, tanpa penyerahan uang secara langsung.

“Total yang saya berikan ke Heliyanto Rp300 juta. Ditambah lagi untuk stafnya Rp130 juta. Selalu transfer, tidak pernah cash,” ujar Abu dalam sidang.

Kronologi Aliran Suap di Kasus Korupsi Jalan Sumatera Utara

Abu membeberkan bahwa perkenalannya dengan Heliyanto berawal dari komunikasi melalui telepon.

Pertemuan langsung pertama terjadi pada awal November 2009, kemudian berlanjut di Kantor Perwakilan PPK Villa Gading, Jalan Marendal, Medan.

Ia mengungkap, setiap kali terdakwa meminta uang, perusahaan langsung memenuhi permintaan tersebut. Dana itu disebut sebagai pinjaman operasional proyek dari perusahaan.

Baca Juga  KPK Pastikan Gubernur Bobby Nasution Tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Eks Kadis PUPR Sumut

“Kami mengalir saja. Setiap diminta, kami kasih. Kalau tidak seperti itu, tidak ada kerjaan,” ungkap Abu saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Skema E-Katalog Proyek Jalan Sumut Bernilai Rp29 Miliar

Dalam dakwaan terpisah, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Heliyanto diduga menerima total suap Rp1,484 miliar dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

Suap itu diduga berkaitan dengan pengaturan pemenangan proyek jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–SP Pal XI melalui sistem e-katalog.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Dalihan Natolu Grup dan Rona Mora, dengan nilai total Rp29 miliar pada 2024 dan 2025.

Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis sempat menanyakan sejak kapan praktik pemberian uang berlangsung. Abu menjawab, aliran dana telah terjadi sejak 2009, sebagai syarat agar perusahaan tetap mendapat pekerjaan di proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.

Pasal yang Menjerat Terdakwa

JPU KPK mendakwa Heliyanto melanggar, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Jaksa menegaskan bahwa perkara ini berdiri sendiri, dan tidak terkait langsung dengan terdakwa lain dalam kasus serupa.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan mendatang.

Kasus ini menjadi salah satu kasus suap proyek jalan terbesar di Sumatera Utara, sekaligus menyoroti pengawasan proyek berbasis e-katalog, yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi pengadaan.

Namun, dalam perkara ini, sistem tersebut diduga disalahgunakan untuk mengatur pemenangan proyek jalan di Sumut.