Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.
Meski demikian, Kejati Sumut menegaskan belum mengambil sikap terkait langkah hukum lanjutan karena hingga kini jaksa penuntut umum masih menunggu salinan lengkap putusan yang dibacakan majelis hakim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya tetap menghargai proses peradilan yang telah berjalan dan akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami belum menerima putusan lengkap majelis hakim. Namun, kami tetap menghormati dan menghargai putusan yang telah dibacakan di persidangan,” ujar Rizaldi, Kamis (4/6/2026).
Empat Terdakwa Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Dalam perkara ini, empat terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Keempatnya sebelumnya didakwa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalihan aset negara yang digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua.
Selain membebaskan para terdakwa, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak mereka dalam kedudukan, harkat, martabat, dan kemampuan hukum, serta memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Jaksa Masih Kaji Peluang Upaya Hukum
Rizaldi menjelaskan bahwa tim jaksa akan melakukan telaah mendalam terhadap pertimbangan hukum majelis hakim setelah salinan putusan resmi diterima.
Menurutnya, analisis tersebut menjadi dasar penting untuk menentukan apakah Kejati Sumut akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim jaksa akan melakukan analisis menyeluruh terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebelum menentukan sikap lanjutan,” katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar.
Dia menegaskan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan terkait langkah hukum berikutnya karena masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya. Saat ini kami masih menunggu dokumen lengkap dari pengadilan,” ujar Hendri.
Sorotan pada Dana Sitaan Rp 263,4 Miliar
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dana sitaan senilai Rp 263,4 miliar yang diamankan Kejati Sumut selama proses penyidikan dan dititipkan dalam rekening penampungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim turut mengatur pengembalian dana tersebut kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting yang kini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat nilai aset yang cukup besar dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai para terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalihan aset yang menjadi objek perkara. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menyatakan unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam persidangan.
Dengan putusan bebas tersebut, perhatian kini tertuju pada sikap resmi Kejati Sumut setelah menerima salinan lengkap putusan, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan atau menerima putusan pengadilan.












