Ringkasan Berita
- Hingga siang hari, sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan dari sejumlah stasiun di Sumatera Utara.
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) mencatat ribuan penumpang memanfaatkan…
- Jumlah tersebut masih berpotensi meningkat karena penjualan tiket terus berjalan hingga menjelang tengah malam," ujar…
Topikseru.com, Medan – Volume penumpang kereta api di wilayah Sumatera Utara melonjak signifikan pada akhir libur panjang Isra Mikraj, Minggu (18/1/2026). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) mencatat ribuan penumpang memanfaatkan moda transportasi kereta api untuk bepergian ke berbagai daerah.
Hingga siang hari, sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan dari sejumlah stasiun di Sumatera Utara. Angka ini diperkirakan masih akan bertambah seiring penjualan tiket yang masih berlangsung hingga keberangkatan kereta terakhir pada malam hari.
“Data sementara menunjukkan 7.296 penumpang sudah dilayani pada hari terakhir libur panjang ini. Jumlah tersebut masih berpotensi meningkat karena penjualan tiket terus berjalan hingga menjelang tengah malam,” ujar Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, Minggu (18/1/2026).
Trafik Penumpang Naik 7% dalam Empat Hari
Secara kumulatif, selama periode 15–18 Januari 2026, KAI Divre I Sumatera Utara melayani 30.970 penumpang.
Jumlah ini meningkat sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada pekan sebelumnya yang mencatatkan 29.017 penumpang.
Menurut Anwar, tren kenaikan tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api, terutama di tengah momentum libur panjang.
“Peningkatan jumlah penumpang ini tidak terlepas dari kelancaran operasional kereta api yang terus kami jaga, baik dari sisi keselamatan, ketepatan waktu, maupun kenyamanan pelanggan,” katanya.
Imbauan Soal Aturan Tiket Anak dan Infant
Di tengah lonjakan penumpang, KAI Divre I Sumatera Utara kembali mengingatkan ketentuan perjalanan bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant atau bayi di bawah usia tiga tahun. Aturan ini dinilai penting agar perjalanan keluarga tetap aman dan tertib, terutama pada layanan kereta jarak jauh.
Beberapa kereta yang ramai digunakan keluarga selama libur panjang antara lain KA Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai dan KA Sribilah Utama rute Medan–Rantau Prapat.
Anwar menjelaskan, penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket dengan ketentuan wajib dipangku oleh pendamping dewasa. Namun, satu orang dewasa hanya diperbolehkan membawa satu infant gratis.
“Apabila seorang dewasa membawa lebih dari satu anak di bawah usia tiga tahun, maka anak kedua dan seterusnya wajib membeli tiket dengan tarif penuh,” jelasnya.
Tiket Infant Wajib Didaftarkan
Meski tidak dikenakan biaya, tiket infant tetap wajib didaftarkan saat pemesanan. Data anak harus diinput menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Tiket infant tidak dapat dipesan secara terpisah dan harus berada dalam satu transaksi dengan tiket pendamping dewasa, baik melalui aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun, paling lambat satu jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, apabila orang tua menginginkan anak di bawah usia tiga tahun mendapatkan kursi sendiri, maka tiket harus dibeli dengan tarif dewasa. Adapun anak berusia tiga tahun ke atas secara otomatis dikategorikan sebagai penumpang dewasa dan wajib memiliki tiket sendiri.
“Ketentuan ini berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami mengimbau orang tua memastikan data usia anak sesuai dengan dokumen identitas agar proses boarding berjalan lancar,” pungkas Anwar.













