Ringkasan Berita
- Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol Ahmad Efendi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Mi…
- Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda, di…
- "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Serma Tengku Dian Anugrah dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana tambahan…
Topikseru.com, Medan – Seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor (Serma) bernama Tengku Dian Anugrah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Letkol Ahmad Efendi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan, sebagaimana dikutip dari laman resmi pengadilan, Jumat (6/2/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Serma Tengku Dian Anugrah dengan pidana penjara seumur hidup, dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menyatakan bahwa aksi keji tersebut dilakukan dengan perencanaan matang. Terdakwa disebut telah menyiapkan alat serta menentukan waktu untuk menghabisi nyawa korban.
“Terdakwa melakukan pembunuhan secara terencana dengan menyiapkan alat dan waktu. Korban ditusuk sebanyak 24 kali serta mengalami sejumlah luka sayatan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Tak Ada Hal yang Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Sebaliknya, perbuatan Tengku Dian dinilai sangat memberatkan karena telah mencoreng nama baik institusi TNI dan bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga serta Sumpah Prajurit.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik setelah melakukan pembunuhan.
Usai menusuk korban hingga tewas, terdakwa justru melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Ia akhirnya berhasil ditangkap aparat saat berada di Bandara Internasional Kualanamu.
Kronologi Pembunuhan di Deli Serdang
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Korban, Astri Gustina Yolanda, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di teras rumahnya. Ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusukan yang sangat parah.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pembunuhan dipicu oleh persoalan ekonomi dalam rumah tangga. Terdakwa menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Pemecatan dari Dinas Militer
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi tegas atas perbuatan terdakwa yang dianggap mencederai kehormatan institusi TNI.
Vonis tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentoleransi tindakan kriminal, termasuk yang dilakukan oleh anggota militer aktif.













