Hukum & Kriminal

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Hanya Divonis 13 Bulan Penjara

×

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Hanya Divonis 13 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Puskesmas Labuhanbatu
Tujuh terdakwa korupsi proyek renovasi puskesmas di Labuhanbatu, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/2/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar di ruang Ka…
  • Ketujuh terdakwa masing-masing divonis hukuman 13 bulan penjara.
  • Divonis Penjara dan Denda Selain pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan), hakim juga menjatuhkan hukuman den…

Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi proyek renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023. Ketujuh terdakwa masing-masing divonis hukuman 13 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/2/2026) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Divonis Penjara dan Denda

Selain pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan), hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajarsyah Putra, Rudi Syahputra, dan Yusrial Pasaribu dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan serta denda Rp50 juta subsider kurungan 50 hari,” ujar hakim ketua As’ad saat membacakan putusan.

Empat terdakwa lainnya, yakni Asep Karnama Putra, Togu Munthe, Purnomo Siregar, dan Mahrani, juga menerima hukuman serupa berupa 13 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tiga Terdakwa Wajib Bayar Uang Pengganti

Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada tiga terdakwa utama.

Adapun rincian kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut adalah:

  • Fajarsyah Putra: Rp 606 juta
  • Rudi Syahputra: Rp 193 juta
  • Yusrial Pasaribu: Rp 283 juta
Baca Juga  KPK Gelar OTT di Medan Hari Ini, Siapa yang Tertangkap?

Hakim menegaskan bahwa para terdakwa wajib melunasi uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas hakim.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain:

  • Para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan
  • Mengakui perbuatannya
  • Telah mengembalikan sebagian kerugian negara

Pertimbangan tersebut membuat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara antara 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 7 bulan, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal bervariasi.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari proyek renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023.

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dengan total mencapai miliaran rupiah, yakni:

  • Puskesmas Teluk Sentosa: kerugian Rp 1,2 miliar
  • Puskesmas Negeri Lama: kerugian Rp 768 juta
  • Puskesmas Sei Penggantungan: kerugian Rp 805 juta

Proyek yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat tersebut justru menjadi ajang praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik.