Kesehatan

DPR dan Pemerintah Jamin Layanan BPJS PBI Tetap Aktif Selama 3 Bulan

×

DPR dan Pemerintah Jamin Layanan BPJS PBI Tetap Aktif Selama 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
BPJS PBI tetap aktif
DPR dan Pemerintah sepakatil ayanan BPJS Kesehatan PBI tetap aktif selama 3 bulan ke depan

Ringkasan Berita

  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah akan menanggung penuh pembayaran iuran PBI bagi seluruh pese…
  • Kesepakatan ini diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang belakangan memicu keresahan di masyar…
  • Pemutakhiran Data Dilakukan Selama Tiga Bulan Selain memastikan layanan tetap berjalan, DPR dan pemerintah juga menye…

Topikseru.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap akan dilayani penuh selama tiga bulan ke depan.

Kesepakatan ini diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI yang belakangan memicu keresahan di masyarakat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemerintah akan menanggung penuh pembayaran iuran PBI bagi seluruh peserta selama periode tersebut.

“DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Pemutakhiran Data Dilakukan Selama Tiga Bulan

Selain memastikan layanan tetap berjalan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah perbaikan sistem data kepesertaan.

Dalam tiga bulan ke depan, sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil kepesertaan.

Langkah ini bertujuan memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” ujar Dasco.

Dia juga menambahkan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN akan dimaksimalkan agar penggunaannya lebih efektif dan akurat.

BPJS Diminta Tingkatkan Sosialisasi

Dalam kesepakatan tersebut, DPR turut menekankan pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

BPJS Kesehatan diminta lebih aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk peserta PBI maupun PBPU yang dibiayai pemerintah daerah.

“DPR dan pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan,” tutur Dasco.

Baca Juga  DPR RI Cari Dalang Pagar Laut 30 KM di Kabupaten Tangerang

Dia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR akan terus melakukan perbaikan sistem agar tercipta ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang lebih terintegrasi.

“Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem satu data tunggal dalam tata kelola jaminan kesehatan nasional,” imbuhnya.

Kisah Pasien Terdampak Penonaktifan BPJS PBI

Di tengah kisruh penonaktifan BPJS PBI, sejumlah pasien merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.

Salah satunya dialami oleh seorang pasien gagal ginjal di Bekasi berinisial Lala (34), nama disamarkan.

Lala mengaku dilanda kecemasan setelah mengetahui status kepesertaan BPJS PBI miliknya mendadak nonaktif per 1 Februari 2026.

Padahal, selama tiga tahun terakhir ia bergantung pada program tersebut untuk menjalani cuci darah rutin dua kali dalam seminggu.

Nama Lala tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi. Hal itu baru ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam.

“Besoknya jadwal hemodialisa. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ujar Lala, Rabu (4/2/2026).

Proses Administrasi yang Berbelit

Lala berupaya mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mendatangi Puskesmas Jatibening. Namun, ia justru diarahkan ke Dinas Sosial Kota Bekasi untuk melengkapi berbagai dokumen administrasi.

Menurutnya, proses tersebut memakan waktu panjang dan tidak sebanding dengan kondisi kesehatannya yang mendesak.

“Di puskesmas penuh orang-orang yang BPJS-nya juga mendadak tidak aktif. Jadi bukan cuma saya. Semua pada pusing dan capek,” keluhnya.

Kisah Lala menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan penonaktifan BPJS PBI berdampak langsung pada kelompok masyarakat rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan.

Harapan Perbaikan Sistem

Kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk menjamin layanan BPJS PBI selama tiga bulan ke depan diharapkan mampu meredam keresahan publik.

Pemutakhiran data yang lebih akurat serta peningkatan koordinasi antarinstansi dinilai menjadi langkah krusial agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dengan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi tanpa hambatan administrasi.