Hukum & Kriminal

Kadinkes Batubara Jadi Tersangka Korupsi Dana BTT 2022, Negara Rugi Rp 1,15 Miliar

×

Kadinkes Batubara Jadi Tersangka Korupsi Dana BTT 2022, Negara Rugi Rp 1,15 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kadinkes Batubara tersangka korupsi
Kadinkes Batubara ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana BTT oleh kejaksaan, Kamis (19/2/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batubara pada Kamis (19/2/2026), setelah penyidik menemukan alat …
  • Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp 5,17 Miliar Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, mengatakan kasus ini…
  • Selain DS, penyidik juga menetapkan E yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Topikseru.com, Batubara – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batubara berinisial DS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batubara pada Kamis (19/2/2026), setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Selain DS, penyidik juga menetapkan E yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.

Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp 5,17 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, mengatakan kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BTT dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022.

DS diketahui bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan diduga terlibat dalam penyimpangan realisasi dana pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batubara.

Baca Juga  Didakwa Rugikan Negara Rp 4,4 M, Debitur Bank Sumut Duduk di Kursi Pesakitan

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Fransisco.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.158.081.211.

Dua Tersangka Lain Lebih Dulu Ditahan

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni CS selaku Direktur CV Widya Winda serta IS yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara.

Penetapan DS dan E tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, DS dan E langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Keduanya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejari Batubara menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.