Ringkasan Berita
- Menurut laporan itu, mayoritas wilayah Tepi Barat tertutup bagi pembangunan Palestina, sehingga banyak warga terpaksa…
- Dalam rentang waktu yang sama, sebanyak 22.000 izin bangunan diberikan kepada pemukim Israel ilegal.
- Sepanjang Januari, tentara Israel dilaporkan merobohkan 24 bangunan milik warga Palestina di Area C karena dianggap t…
Topikseru.com, Yerusalem – Otoritas Israel dilaporkan hanya menerbitkan 66 izin bangunan bagi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki selama periode 2009 hingga 2020. Dalam rentang waktu yang sama, sebanyak 22.000 izin bangunan diberikan kepada pemukim Israel ilegal.
Data tersebut diungkap surat kabar Israel, Haaretz, dalam laporan yang terbit Minggu.
Menurut laporan itu, mayoritas wilayah Tepi Barat tertutup bagi pembangunan Palestina, sehingga banyak warga terpaksa membangun tanpa izin resmi dari otoritas Israel.
“Karena sebagian besar wilayah Tepi Barat tertutup bagi pembangunan Palestina, penduduk terpaksa membangun tanpa izin,” tulis Haaretz.
Pembongkaran Bangunan di Area C
Harian tersebut juga menyoroti pembongkaran bangunan yang meningkat sejak Januari di lingkungan Taawun, selatan Nablus, Tepi Barat bagian utara. Kawasan itu berada di Area C, wilayah yang berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Israel.
Sepanjang Januari, tentara Israel dilaporkan merobohkan 24 bangunan milik warga Palestina di Area C karena dianggap tidak memiliki izin bangunan.
Mengutip data dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), Haaretz menyebut sedikitnya 2.461 bangunan Palestina dihancurkan dalam dua tahun terakhir akibat ketiadaan izin. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan total 4.984 bangunan yang dihancurkan selama sembilan tahun sebelumnya.
Dampaknya, sekitar 3.500 warga Palestina kehilangan tempat tinggal dalam periode dua tahun tersebut.
OCHA tidak merinci apakah pembongkaran itu terjadi secara eksklusif di Area C atau di seluruh wilayah Tepi Barat. Namun, Haaretz mencatat percepatan pembongkaran dalam dua tahun terakhir beriringan dengan pengusiran sekitar 80 komunitas Palestina akibat ekspansi pertanian dan pos-pos pemukim ilegal.
Pembagian Wilayah dan Kontroversi Izin
Berdasarkan Oslo II Accord tahun 1995, Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah administratif: Area A di bawah kendali penuh Palestina; Area B di bawah administrasi sipil Palestina dan kendali keamanan Israel; serta Area C yang berada di bawah kendali penuh Israel dan mencakup sekitar 61 persen wilayah Tepi Barat.
Warga Palestina menyatakan Israel jarang mengeluarkan izin bangunan di Area C, sehingga membatasi pembangunan dan pengembangan lahan.
Mereka memandang kebijakan tersebut sebagai langkah menuju aneksasi de facto sebagian besar Tepi Barat, yang dinilai dapat melemahkan kerangka solusi dua negara yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional dalam opini hukumnya menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal serta menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Isu izin bangunan Palestina di Tepi Barat kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya ketegangan dan perdebatan internasional mengenai status wilayah tersebut.










