Topikseru.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda.
Namun, momen yang menarik perhatian terjadi ketika pendiri perusahaan teknologi tersebut mengenakan jaket pengemudi ojek online (ojol) sebelum memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
- Pengakuan Nadiem Makarim Soal Gaji Sebagai Menteri Mengejutkan: Tiap Bulan Saya Malah Rugi...
Jaket itu dipakaikan oleh seorang pengemudi ojol yang hadir di lokasi saat Nadiem bersiap mengikuti agenda persidangan.
Nadiem Yakin Dakwaan Tidak Terbukti
Sebelum memasuki ruang sidang, Nadiem menyampaikan bahwa tim penasihat hukumnya telah menyiapkan seluruh materi pembelaan secara menyeluruh.
Dia menilai perkara yang menjeratnya berbeda dibandingkan kasus korupsi pada umumnya. Menurut Nadiem, bukan hanya sebagian unsur dakwaan yang dipersoalkan, melainkan seluruh unsur yang didakwakan kepadanya dinilai tidak terbukti.
“Semua persiapan sudah dilakukan. Kami benar-benar telah mempersiapkan seluruh fakta yang akan disampaikan dalam pleidoi,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Dia mengatakan nota pembelaan yang dibacakan nantinya akan menguraikan secara komprehensif berbagai fakta yang menurutnya dapat membantah dakwaan jaksa penuntut umum.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hari ini diberi kesempatan dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk menyampaikan pleidoi bersama tim penasihat hukum,” katanya.
Pleidoi Disampaikan Secara Langsung
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Dalam agenda tersebut, Nadiem dijadwalkan membacakan nota pembelaannya secara pribadi sebelum dilanjutkan oleh tim kuasa hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyiarkan jalannya persidangan secara langsung melalui kanal YouTube resmi agar dapat diakses publik.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam kebijakan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan kebutuhan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian Negara dan Dugaan Aliran Dana
Jaksa merinci nilai kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Selain itu, terdapat kerugian lain senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat terhadap program tersebut.
Dalam perkara ini, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan penerimaan tersebut turut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Tiga Terdakwa Lain dan Satu Buronan
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain yang diproses dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu pihak lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buronan dan belum menjalani proses persidangan.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pembacaan pleidoi menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia tersebut.












