Hukum & Kriminal

Lolos dari Tuntutan Mati, Dua Warga Aceh Divonis Seumur Hidup Kasus 35,9 Kg Sabu di PN Medan

×

Lolos dari Tuntutan Mati, Dua Warga Aceh Divonis Seumur Hidup Kasus 35,9 Kg Sabu di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Vonis seumur hidup kasus 35,9 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Medan Februari 2026
Ketua majelis hakim membacakan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus 35,9 kg sabu di PN Medan, Senin (23/2/2026). (Topikseru.com/Agustian)

Ringkasan Berita

  • Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut hukuman mati…
  • Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026).
  • Kronologi Penangkapan 35,9 Kg Sabu Kasus ini bermula pada 15 Juli 2025 ketika Heri diperintahkan seorang bandar berin…

Topikseru.com, Medan – Dua warga Aceh, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, divonis penjara seumur hidup dalam kasus kepemilikan sabu seberat 35,9 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/2/2026).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa.

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti

Ketua majelis hakim, Joko Widodo, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda masing-masing penjara seumur hidup,” ujar hakim dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 PN Medan.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam amar putusan, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat karena terlibat jaringan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga  4 Debt Collector di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara Usai Rampas Mobil Warga di Jalan Stadion

Namun, hal yang meringankan adalah keduanya menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baik penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kronologi Penangkapan 35,9 Kg Sabu

Kasus ini bermula pada 15 Juli 2025 ketika Heri diperintahkan seorang bandar berinisial Bang Him (DPO) untuk menerima dan menyerahkan sabu kepada pihak lain dengan imbalan Rp2 juta per bungkus.

Barang haram tersebut kemudian dititipkan di indekos milik Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah. Sebagai imbalan, Yanda menerima Rp10 juta.

Sore harinya, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) yang mendapat informasi masyarakat langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, ditemukan 36 kilogram sabu yang disimpan di dalam kamar.

Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti dan dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Vonis Seumur Hidup dalam Kasus Narkotika Besar

Dengan putusan ini, kedua terdakwa terhindar dari hukuman mati, namun tetap harus menjalani pidana seumur hidup atas keterlibatan dalam peredaran sabu skala besar di Medan.

Putusan tersebut menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika lintas daerah.