Hukum & Kriminal

Vonis 10 Tahun Kasus 700 Butir Ekstasi di Dragon KTV Medan, Dua Pria Divonis PN Medan

×

Vonis 10 Tahun Kasus 700 Butir Ekstasi di Dragon KTV Medan, Dua Pria Divonis PN Medan

Sebarkan artikel ini
700 butir ekstasi Dragon KTV
Majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pengedar ekstasi, di PN Medan, Rabu (25/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 3.
  • Kedua terdakwa yakni Zulham alias Zul (33), seorang waiter, serta Ridho Gunawan (32) yang berperan sebagai pengedar.
  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulham dan Ridho Gunawan dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan …

Topikseru.com, Medan – Dua pria yang terlibat dalam peredaran 700 butir ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Kota Medan, divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/2/2026).

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 3. Kedua terdakwa yakni Zulham alias Zul (33), seorang waiter, serta Ridho Gunawan (32) yang berperan sebagai pengedar.

Ketua majelis hakim Zulfikar menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulham dan Ridho Gunawan dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim dalam persidangan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar keduanya dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang disita mencapai 700 butir ekstasi dari dalam lokasi hiburan malam di pusat Kota Medan.

Pengungkapan Kasus di Dragon KTV Medan

Perkara ini terungkap pada 23 Mei 2025 setelah tiga personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerima informasi terkait transaksi narkotika di Dragon KTV, Jalan H Adam Malik No 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga  Viral di TikTok, Kejari Medan Jelaskan Alasan Penundaan Sidang di PN Medan

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan memesan Room 206 di lantai dua. Di ruangan tersebut, Zulham yang bertugas sebagai waiter melayani mereka.

Saat ditanya soal harga, Zulham menawarkan ekstasi seharga Rp300 ribu per butir. Petugas berpura-pura memesan delapan butir.

Zulham lalu menghubungi Ridho Gunawan yang disebut memang bertugas menjual ekstasi di lokasi tersebut.

Penangkapan dan Penyitaan 700 Butir Ekstasi

Tak lama kemudian, Ridho datang membawa pesanan delapan butir ekstasi terdiri dari empat butir merek RR warna kuning dan empat butir merek Granat warna ungu.

Setelah mengambil barang dari loker nomor 6 di lantai satu, Ridho kembali ke room untuk menyerahkan pesanan. Namun saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan Ridho, polisi menyita delapan butir ekstasi dengan berat netto 2,61 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke loker miliknya.

Di dalam kaleng susu Ensure Gold yang tersimpan di loker nomor 6, petugas menemukan:

  • 600 butir ekstasi merek RR warna kuning
  • 50 butir merek kepala tengkorak warna hijau
  • 50 butir merek Granat warna ungu

Total barang bukti yang diamankan mencapai 700 butir ekstasi.

Peran dan Upah yang Diterima

Dalam persidangan terungkap, ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rendi atas perintah pemilik Dragon KTV, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung.

Ridho mengaku menerima upah Rp10 ribu untuk setiap butir ekstasi yang terjual, serta gaji tetap Rp3 juta per bulan. Sementara Zulham mendapat gaji Rp1,3 juta per bulan dan berperan sebagai penghubung antara pembeli dan pengedar.

Majelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.