Topikseru.com, Medan – Seorang pria bernama Fajar Rizky Siregar (37) divonis sembilan bulan penjara setelah terbukti mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri, Ratnawati. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (25/2/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajar Rizky Siregar dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis sembilan bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Perbedaan antara tuntutan dan putusan hakim kerap terjadi dalam proses persidangan, bergantung pada pertimbangan fakta hukum, unsur pidana yang terpenuhi, serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Kronologi Ancaman Pembunuhan di Medan Maimun
Kasus ini bermula pada 25 September 2025 di kediaman korban di kawasan Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Saat itu, Fajar meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada sang ibu. Namun, Ratnawati menolak menyerahkannya karena khawatir dokumen tersebut akan disalahgunakan atau hilang.
Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa. Ia memaki korban dan mengambil sebilah pisau cutter dari dapur. Pisau itu kemudian diarahkan ke arah ibunya sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
Korban yang ketakutan langsung berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Namun, terdakwa tetap mengejar sambil berteriak akan membunuhnya.
Ratnawati sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar. Namun, tidak ada yang berani membantu karena terdakwa diketahui kerap bersikap kasar terhadap ibunya.
Setelah melontarkan ancaman, Fajar meninggalkan lokasi kejadian.
Korban Melapor ke Polisi
Merasa terancam dan tidak nyaman atas tindakan anaknya, Ratnawati kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Proses hukum berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di PN Medan. Dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa ancaman kekerasan, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga, tetap dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Pengingat Soal Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk yang dilakukan anak terhadap orang tua.
Ancaman kekerasan, meskipun tidak sampai menimbulkan luka fisik, tetap memiliki dampak psikologis serius bagi korban. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi dan ancaman dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini juga menyoroti pentingnya keberanian korban untuk melapor ketika merasa terancam, agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan efek jera bagi pelaku.












