Topikseru.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa insentif Rp 6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukan bentuk pemborosan anggaran negara. Menurutnya, skema kemitraan yang diterapkan justru dirancang untuk mencegah pembengkakan APBN dan memindahkan risiko ke pihak mitra.
Pernyataan itu disampaikan Dadan untuk merespons isu yang menyebut fasilitas SPPG sebagai kebijakan yang tidak efisien. Ia menekankan bahwa Rp 6 juta per hari bukan dana pembangunan dari APBN, melainkan mekanisme pembayaran layanan atas fasilitas yang sudah beroperasi.
“Rp 6 juta per hari bukanlah dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari pembayaran layanan. Seluruh pembangunan fisik dilakukan dengan investasi mandiri oleh mitra,” kata Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Skema Kemitraan: Risiko Ditanggung Mitra
Dadan menjelaskan, seluruh risiko pembangunan hingga operasional berada di tangan mitra. Mulai dari risiko konstruksi, evaluasi kinerja, hingga kerusakan akibat bencana alam tidak dibebankan kepada negara.
Dia mencontohkan kasus di Aceh ketika salah satu fasilitas SPPG terdampak banjir hingga mengalami kerusakan. Dalam kejadian tersebut, kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra.
“Ketika SPPG di Aceh tersapu banjir, yang rugi adalah mitra, bukan BGN. Mereka wajib membangun kembali tanpa tambahan anggaran negara,” ujarnya.
Dengan model ini, pemerintah disebut tidak mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan maupun perbaikan fasilitas.
Klaim Efisiensi Hingga 50 Persen
Menurut Dadan, pembangunan melalui mitra dinilai lebih efisien dibandingkan skema konvensional berbasis APBN. Ia menyebut salah satu SPPG yang dibangun oleh Persatuan Islam (Persis) menelan investasi sekitar Rp3 miliar.
“Kalau dibangun lewat APBN, bisa mencapai Rp6 miliar. Artinya, ada efisiensi lebih dari 50 persen,” katanya.
Dia menilai mitra tidak memiliki insentif untuk melakukan mark up karena dana yang digunakan merupakan investasi sendiri.
Keunggulan dari Sisi Waktu
Aspek lain yang diklaim strategis adalah percepatan pembangunan. Dadan menyebut fasilitas representatif dapat selesai dalam waktu sekitar dua bulan melalui skema kemitraan.
Sebaliknya, jika menggunakan mekanisme APBN, prosesnya dinilai lebih panjang karena harus melalui tahapan penunjukan konsultan, pengurusan lahan, persetujuan administrasi, hingga tender yang memakan waktu sekitar 45 hari.
“Dalam waktu 45 hari, mitra sudah bisa menyelesaikan pembangunan. Sementara kalau lewat APBN, baru masuk tahap tender,” ujarnya.
24.122 SPPG Telah Beroperasi
Hingga saat ini, BGN mencatat terdapat 24.122 SPPG yang telah dibangun melalui pola kemitraan dan beroperasi di berbagai daerah. Rata-rata pembangunan mencapai sekitar 50 unit per hari.
Capaian tersebut, menurut Dadan, menunjukkan bahwa pendekatan kemitraan mampu mempercepat penyediaan layanan pemenuhan gizi tanpa membebani fiskal negara.
BGN menegaskan kebijakan insentif Rp 6 juta per hari bertujuan menjaga keberlanjutan layanan gizi sekaligus meminimalkan risiko keuangan negara.
Pemerintah juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip tata kelola dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.













