Hukum & Kriminal

Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

×

Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas Ilegal Mandailing Natal
Satu unit alat berat diamankan Polda Sumut diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal

Topikseru.com, Mandailing Natal – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga hendak digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) pagi.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara sekitar pukul 06.00 WIB.

Dua ekskavator tersebut diduga akan dibawa menuju dua titik pertambangan tanpa izin di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Polisi Akui Ada Intervensi Saat Penindakan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun, ia mengakui proses pengamanan sempat mengalami hambatan.

“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ujar Ferry, Senin (2/3/2026).

Meski demikian, aparat tetap berhasil mengamankan dua alat berat sebagai barang bukti. Polisi belum merinci pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi maupun siapa pemilik alat berat tersebut.

Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 Kabupaten Mandailing Natal.

Aktivitas pengerukan hutan disebut telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir. Warga setempat awalnya memantau keberadaan lima ekskavator yang bekerja di lokasi tersebut.

Baca Juga  Polda Sumut: 125,7 Kg Sabu-sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi Disita Sepanjang Agustus 2024

Namun dalam waktu singkat, jumlah alat berat yang masuk ke area diduga terus bertambah. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak terhadap kawasan hutan lindung.

Dugaan Tambang Emas Ilegal Kian Marak

Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Sumatera Utara memang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak serta royalti.

Aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri jaringan dan aktor di balik dugaan tambang ilegal tersebut.

Ancaman Hukum Tambang Ilegal

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Minerba yang mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal, termasuk ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Polisi belum mengungkap apakah akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Hingga Senin siang, aparat kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi untuk mencegah masuknya alat berat tambahan. Pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gesekan di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerusakan kawasan hutan produksi terbatas di Mandailing Natal yang memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah tersebut.