Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Kepala BKD Langkat Tetap Bebas dalam Kasus Suap PPPK 2023

×

MA Tolak Kasasi Jaksa, Eks Kepala BKD Langkat Tetap Bebas dalam Kasus Suap PPPK 2023

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala BKD Langkat bebas kasus PPPK
Eks BKD Langkat, Eka Syahputra Defari, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari, dalam perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Dengan putusan tersebut, vonis bebas terhadap Eka kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yanto, menyatakan amar putusan kasasi adalah menolak permohonan JPU, sebagaimana tercantum dalam laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU,” demikian bunyi putusan tersebut.

Vonis Bebas Mengacu Putusan Tipikor PN Medan

Putusan kasasi ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya yang menyatakan Eka tidak terbukti bersalah.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir dalam putusan tingkat pertama meyakini dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim pun membebaskan Eka dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Dakwaan Alternatif dan Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, Eka didakwa dengan dua dakwaan alternatif:

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya menuntut Eka dengan pidana 1,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terpenuhi.

Empat Terdakwa Lain Divonis Bersalah

Dalam kasus suap seleksi PPPK Langkat 2023 ini, Eka tidak sendirian. Empat terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman.

Salah satunya mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan banding.

Putusan itu memangkas hukuman sebelumnya dari tiga tahun penjara. Proses hukum Saiful saat ini masih bergulir di tingkat kasasi.

Terdakwa lainnya adalah Alek Sander, mantan Kepala Seksi Kesiswaan SD Disdik Langkat, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Awaluddin, mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Rohayu Ningsih, mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, dijatuhi 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan terhadap tiga terdakwa terakhir telah inkrah sejak Juli 2025 karena tidak diajukan banding.

Kasus PPPK Langkat Jadi Sorotan

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan suap dalam proses seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat. Seleksi aparatur sipil negara berbasis kontrak tersebut seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

Putusan bebas terhadap eks Kepala BKD Langkat memunculkan perbedaan nasib hukum di antara para terdakwa dalam perkara yang sama.

Dengan ditolaknya kasasi jaksa, proses hukum terhadap Eka resmi berakhir dan status bebasnya telah berkekuatan hukum tetap.