Topikseru.com, Deli Serdang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial NR karena melanggar izin tinggal di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (3/3) untuk dipulangkan ke negara asalnya.
“Kami melakukan deportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asal,” ujar Eko di Deli Serdang, Rabu (4/3/2026).
Langgar Pasal 78 UU Keimigrasian
Eko menjelaskan, NR telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sebelum akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Dia disebut melanggar Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang sanksi bagi orang asing yang melebihi izin tinggal (overstay).
Menurut keterangan Imigrasi, NR merupakan pemegang visa on arrival (VoA) yang telah berada di Indonesia lebih dari 60 hari. Dia diketahui datang dengan tujuan mengunjungi keluarga di kawasan Belawan.
Komitmen Tegas terhadap Pelanggar Izin Tinggal
Imigrasi Belawan menegaskan langkah deportasi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.
“Melalui langkah ini, kami berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada orang asing pelanggar izin tinggal, memperkuat koordinasi lintas instansi, dan memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” kata Eko.
Dia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Belawan akan terus ditingkatkan guna menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian.
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Eko menegaskan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten penting untuk memastikan Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi seluruh warga, termasuk warga negara asing yang tinggal atau berkunjung secara sah.
Langkah deportasi ini juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran izin tinggal, termasuk overstay visa on arrival, dapat berujung pada tindakan administratif hingga pemulangan paksa ke negara asal.







