Hukum & Kriminal

Kasus Rekening Rahmadi Berkurang Rp 11,2 Juta, Aktivis Desak Polda Sumut Usut Oknum Penyidik Narkoba

×

Kasus Rekening Rahmadi Berkurang Rp 11,2 Juta, Aktivis Desak Polda Sumut Usut Oknum Penyidik Narkoba

Sebarkan artikel ini
kasus Rahmadi
Ketua Jampi-Sumut, Zakaria Rambe. Foto: Dok. Pribadi

Topikseru.com, Medan – Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi-Sumut), Zakaria Rambe, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara bertindak profesional dalam menyelidiki dugaan pencurian uang milik seorang warga Tanjung Balai bernama Rahmadi.

Kasus ini mencuat setelah uang Rp11,2 juta milik Rahmadi dilaporkan hilang dari rekeningnya. Keluarga menduga kehilangan itu terjadi setelah seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut berinisial IVTG meminta secara paksa nomor PIN mobile banking Rahmadi dengan alasan kepentingan penyelidikan.

“Kalau memang untuk kepentingan penyelidikan, penyitaan telepon seluler harus dilakukan melalui prosedur resmi dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata Zakaria kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Zakaria menilai tidak adanya pencatatan resmi dalam dokumen penyidikan membuka ruang dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.

Menurutnya, tindakan meminta akses PIN perbankan tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar hak privasi dan hak asasi tersangka.

“Ini bisa menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. Kapolda tidak boleh tinggal diam karena tindakan oknum seperti ini justru meruntuhkan wibawa Polri sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Zakaria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara menilai institusi kepolisian seharusnya memperbaiki sistem internal sebelum menuntut masyarakat patuh pada hukum.

“Polisi seharusnya membersihkan dirinya terlebih dahulu sebelum membersihkan masyarakat,” tegasnya.

Citra Polisi Dipertanyakan

Zakaria menilai dugaan tindakan oknum tersebut bertolak belakang dengan fungsi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Dia mengatakan kasus ini justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Dalam kasus ini, citra pengayom itu justru hilang. Yang muncul malah rasa takut di tengah masyarakat,” kata Zakaria.

Ia juga meminta pihak berwenang di Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak memicu spekulasi.

“Jangan sampai kesannya justru ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Diminta Dibuktikan Jika Terkait Narkoba

Menurut Zakaria, apabila penyidik beralasan uang tersebut berkaitan dengan transaksi narkoba, hal itu harus dibuktikan secara hukum dan tercatat dalam dokumen penyidikan.

Baca Juga  Kompolnas Nilai Keputusan Menonaktifkan Kapolres Belawan Sudah Tepat

“Kalau memang uang itu bagian dari transaksi narkoba, harus jelas tertulis dalam BAP. Tanpa itu, sulit dibenarkan secara prosedural,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan transparansi penyidik dalam kasus dengan nilai yang relatif kecil tersebut.

“Kalau untuk uang Rp11,2 juta saja tidak transparan, bagaimana dengan perkara yang nilainya lebih besar?” ujarnya.

Kronologi Kasus Rahmadi

Kasus ini bermula ketika Rahmadi ditangkap oleh personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Dedi Kurniawan pada Maret 2025.

Dalam proses hukum yang berjalan, keluarga Rahmadi menemukan saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp11,2 juta.

Dugaan penyalahgunaan akses rekening tersebut kemudian dilaporkan oleh istrinya, Marlini Nasution, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1375/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Agustus 2025.

Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Polisi Belum Beri Tanggapan

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Ricko Taruna Mauruh belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi pada Kepala Bidang Humas Polda Sumut Ferry Walintukan yang belum merespons permintaan klarifikasi dari media.

Sementara itu, dalam perkara narkotika yang menjeratnya, Rahmadi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 30 Oktober 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.

Sehari sebelum vonis dijatuhkan, Dedi Kurniawan dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) kepolisian dan dijatuhi sanksi demosi terkait perkara tersebut.

Kasus ini kembali memicu sorotan publik terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyidikan yang menyangkut akses terhadap perangkat pribadi maupun rekening keuangan.

Pengamat hukum menilai transparansi prosedur penyitaan dan pencatatan barang bukti menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.