Topikseru.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi DPR RI (Baleg) menyatakan karya jurnalistik akan masuk dalam substansi yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan regulasi tersebut, karya jurnalistik nantinya akan memiliki hak eksklusif sebagaimana karya ciptaan lain seperti lagu, buku, maupun karya seni.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pengaturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya jurnalistik yang diproduksi oleh jurnalis dan perusahaan pers.
“Intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya, baik itu lagu maupun jurnalistik, sebaiknya memiliki perlindungan,” kata Bob Hasan saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3).
Media Wajib Izin Jika Menyebarluaskan Ulang
Dalam rancangan aturan tersebut, pihak lain yang ingin menyebarluaskan kembali karya jurnalistik diwajibkan memperoleh izin dari perusahaan pers yang memproduksi karya tersebut.
Selain itu, penggunaan ulang karya jurnalistik juga akan berkaitan dengan kewajiban pembayaran royalti sebagai bagian dari pemenuhan hak ekonomi.
“Jika sebuah karya jurnalistik disebarkan kembali atau diadopsi menjadi bagian dari hasil berita lain, maka harus mendapatkan izin dan terdapat hak royalti di dalamnya,” ujar Bob.
Kebijakan ini dinilai dapat mencegah praktik penyalinan berita secara langsung dari satu media ke media lain tanpa izin.
Aspirasi dari Kalangan Jurnalis
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyebut pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis.
Menurut dia, regulasi mengenai hak cipta karya jurnalistik belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Supaya tidak sembarangan ada berita yang sekadar copy paste dari satu media ke media lain. Menulis berita itu juga merupakan karya yang memiliki hak cipta,” ujar Martin dalam rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen Senayan.
Hak Moral dan Hak Ekonomi Perusahaan Pers
Tim ahli Baleg DPR RI, Rfima Ghulam, menjelaskan pengaturan mengenai karya jurnalistik dalam RUU tersebut tercantum dalam Pasal 19 yang mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi.
Dengan pengakuan tersebut, karya jurnalistik otomatis memiliki hak cipta sebagaimana karya intelektual lainnya.
Sementara itu, Pasal 22 RUU Hak Cipta mengatur tentang hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi perusahaan pers.
Hak moral merupakan hak yang melekat pada perusahaan pers dan tidak dapat dihapus atau dihilangkan, meskipun hak ekonomi telah dialihkan kepada pihak lain.
Adapun hak ekonomi memberikan kewenangan kepada perusahaan pers untuk menerbitkan sendiri karya jurnalistiknya, memberikan izin kepada pihak lain, atau melarang penggunaan karya tersebut.
Definisi Perusahaan Pers dan Karya Jurnalistik
RUU Hak Cipta juga mendefinisikan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha pers, termasuk media cetak, media elektronik, kantor berita, serta berbagai platform media lainnya.
Sementara itu, karya jurnalistik didefinisikan sebagai hasil kegiatan jurnalistik yang meliputi proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.
Informasi tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, video, data, maupun grafik yang disalurkan melalui media cetak, elektronik, maupun platform digital.
“Definisi ini kami adopsi dari Undang-Undang Pers agar sinkron,” kata Ghulam.
Sudah Disetujui Jadi RUU Usul DPR
Rancangan perubahan terhadap UU Hak Cipta tersebut telah disetujui menjadi RUU usul DPR dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Dengan status tersebut, pembahasan lebih lanjut terhadap RUU Hak Cipta akan dilanjutkan pada tahap legislasi berikutnya sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.













