Topikseru.com, Stabat – Pelarian terdakwa kasus narkotika, Mahlul Ridha, berakhir tragis setelah pria tersebut dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di perbatasan Aceh Tamiang dan Langsa, Jumat (13/3/2026) dini hari.
Sebelumnya, Mahlul Ridha diketahui melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Stabat pada Kamis (12/3/2026). Ia merupakan terdakwa dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 2.971 butir pil ekstasi dan dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Kabur Lewat Pintu Belakang PN Stabat
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang gedung pengadilan sebelum petugas mengetahui keberadaannya.
Setelah berhasil keluar dari area pengadilan, Mahlul diduga menggunakan sepeda motor menuju Jalan Lintas Medan–Banda Aceh.
Selanjutnya, ia melanjutkan perjalanan ke arah Kota Langsa menggunakan kendaraan angkutan umum.
“Tim intelijen langsung melakukan pengejaran setelah mendapat informasi terdakwa melarikan diri menuju Langsa,” ujar Nardo.
Kendaraan yang Ditumpangi Mengalami Kecelakaan
Dalam proses pengejaran tersebut, tim kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan umum yang ditumpangi terdakwa mengalami kecelakaan tunggal di wilayah perbatasan Aceh Tamiang dan Kota Langsa.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Langsa untuk memastikan keberadaan terdakwa dalam kendaraan tersebut.
Hasil pengecekan memastikan bahwa Mahlul Ridha berada di dalam kendaraan dan menjadi salah satu korban dalam kecelakaan tersebut.
Sempat Dirawat di ICU
Setelah kecelakaan, warga setempat membawa terdakwa ke RSUD Kota Langsa karena mengalami luka serius.
Tim Intelijen Kejari Langkat bersama Kepala Kejari Langkat, Asbach, bahkan sempat menjenguk terdakwa sekitar satu jam setelah kejadian saat dirawat di ruang ICU.
“Dari keterangan dokter dan perawat, kondisinya kritis dan harus menjalani perawatan intensif,” kata Nardo.
Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 02.17 WIB.
Pernah Ditangkap dengan Ribuan Ekstasi
Sebelumnya, Mahlul Ridha ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Juni 2025 di depan pintu Tol Tanjungpura, Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.971 butir pil ekstasi, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Innova.
Dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum terhadap Mahlul Ridha secara otomatis gugur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jenazah terdakwa kemudian diserahkan oleh pihak kejaksaan kepada keluarga untuk proses pemakaman.









