Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan terdakwa Kasranik dan Agung Pradana dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan.
Dalam putusan terbaru, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak tersebut.
Ketua Majelis Hakim Banding, Parnaehan Silitonga, menyatakan putusan sebelumnya telah sesuai dengan fakta persidangan.
“Menguatkan putusan PN Medan yang dimintakan banding tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/3/2026).
Terbukti Pembunuhan Berencana
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru.
Selain itu, hakim juga menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kasranik dan Agung Pradana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan yang menuntut hukuman mati.
Pembunuhan Direncanakan Sejak Awal
Dalam dakwaan, kasus ini bermula dari keinginan kedua terdakwa untuk memiliki mobil travel. Rencana kejahatan disusun sejak awal April 2025.
Pada 6 April 2025, keduanya menyiapkan alat seperti palu, sarung, dan karung goni untuk melancarkan aksi pembunuhan.
Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi, dan korban datang menjemput menggunakan mobil Toyota Rush.
Saat perjalanan berlangsung, Agung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung, sementara Kasranik menghantam kepala korban dengan palu hingga tak berdaya.
Jasad Dibuang ke Aliran Air
Setelah korban tewas, pelaku membawa mobil ke wilayah Kabupaten Langkat. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke aliran air menuju laut pada dini hari.
Keduanya sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabat di Kuala Gumit untuk menghilangkan jejak.
Namun pelarian mereka berakhir setelah aparat kepolisian dari Polrestabes Medan menangkap keduanya pada 9 April 2025.













