Topikseru.com, Medan – Tim dari Polda Sumatera Utara menggerebek markas operator judi online (judol) yang beroperasi di Apartemen Royal Condominium. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang pelaku berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari leader, operator, hingga marketing.
“Dalam penindakan ini, kami menangkap 19 orang yang sedang melakukan aktivitas mendukung kegiatan judi online,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026).
Digerebek di Tiga Kamar, Termasuk Lantai 7 dan 10
Penggerebekan dilakukan di beberapa unit kamar, yakni nomor 705, 601, dan 1005. Ketiga lokasi tersebut diduga kuat dijadikan pusat operasional sindikat judi online.
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap 19 tersangka, termasuk delapan perempuan. Seluruh pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Modus Promosi Lewat Media Sosial
Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar apartemen.
“Modus mereka adalah mempromosikan situs judi online melalui media sosial yang kemudian disebarkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama sekitar dua tahun dengan total omzet mencapai Rp 7 miliar.
Sementara itu, dari hasil pengembangan di lokasi, omzet harian yang ditemukan bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp 6 juta per hari.
Polisi Sita 79 HP hingga 1.800 SIM Card
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 79 unit handphone
- 4 unit komputer
- 1 unit laptop
- 12 unit CPU
- 16 unit monitor
- 1.800 kartu SIM dari berbagai operator
Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menjalankan dan mempromosikan situs judi online.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat dengan Pasal 426 tentang perjudian.
Para pelaku terancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik operasi judi online tersebut.













