Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan Bertambah, Eks Kepala KSOP Resmi Ditahan

×

Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan Bertambah, Eks Kepala KSOP Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Kejati Sumut menahan eks KSOP Belawan, Rivolino, terkait dugaan korupsi PNBP, Kamis (26/3/2026). Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com, MedanKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan Pelabuhan Belawan.

Tersangka terbaru adalah eks Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Rivolino, yang langsung ditahan usai penetapan status hukumnya. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang.

Baca Juga  Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Korupsi PNBP 2023–2024, Negara Diduga Rugi Miliaran

Penetapan Berdasarkan Bukti Cukup

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Modus Dugaan Penyimpangan Jasa Kepelabuhanan

Dalam penyelidikan, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonage (GT) yang seharusnya wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan. Namun, kapal-kapal tersebut tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.

Padahal, sesuai aturan, pengawasan dan validasi data pelayanan jasa kepelabuhanan merupakan tanggung jawab KSOP sebagai otoritas pelabuhan.

Sebagai pimpinan saat itu, Rivolino diduga memiliki peran penting dalam pengendalian dan pengawasan layanan tersebut.

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Meski begitu, Kejati Sumut masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari jasa pandu tunda dan kenavigasian pada periode 2023–2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rivolino langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan KSOP Belawan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka

Kejati Sumut menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan jika ditemukan bukti baru.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Jika ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Rizaldi.