Hukum & Kriminal

Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara Dikasus Suap Proyek Jalan

×

Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara Dikasus Suap Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Heliyanto divonis
Mantan PPK Satker PJN Sumut, Heliyanto, menjalani sidang vonis suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/4/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2025.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Mardison, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/4/2026).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun, serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca Juga  Sidang Suap Proyek Jalan Rp 30 Miliar: Dirut PT DNG Suap PPK BBPJN Sumut Rp 1,05 Miliar

Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Selain hukuman penjara, Heliyanto juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,62 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 197 juta.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp 1,42 miliar.

Hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim.

Terbukti Melanggar UU Tipikor

Majelis hakim menyatakan perbuatan Heliyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal memberatkan antara lain karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak merugikan masyarakat dan negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan.

Baca Juga  Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Usai OTT KPK

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Jaksa sebelumnya juga menuntut Heliyanto membayar uang pengganti sebesar Rp1,62 miliar, dikurangi uang sitaan KPK Rp 197 juta, sehingga tersisa Rp 1,42 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.