Topikseru.com, Medan – Polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu terus bergulir. Kali ini, empat pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo diperiksa di Kejaksaan Agung.
Mereka yang menjalani klarifikasi adalah Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Renhard Harve Sembiring, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.
“Empat orang masih menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Agung. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Diserahkan ke Kejagung untuk Pemeriksaan Lanjutan
Rizaldi menjelaskan, keempat jaksa tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejagung pada Sabtu (4/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lebih komprehensif di tingkat pusat.
Proses klarifikasi tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga dugaan pelanggaran etik dan pidana.
Isu yang didalami meliputi dugaan intimidasi, serta polemik penangguhan penahanan Amsal dari Rutan Kelas I Medan.
“Semua masih dalam proses pendalaman dan belum ada kesimpulan,” kata Rizaldi.
DPR Beri Tenggat 1 Bulan
Di sisi lain, Komisi III DPR RI memberikan waktu satu bulan kepada Kejati Sumut untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi terkait kasus ini.
Rekomendasi tersebut meliputi:
- Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo
- Pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu
- Eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RI
DPR juga menegaskan agar penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prinsip bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut profesionalitas aparat penegak hukum di daerah.
Masyarakat kini menanti hasil pemeriksaan di Kejagung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.












