Topikseru.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetorkan dana jumbo sebesar Rp 11,4 triliun ke kas negara sebagai hasil penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum lintas sektor.
Penyerahan dana senilai Rp 11.420.104.815.858 itu dilakukan secara simbolis oleh ST Burhanuddin kepada Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat.
Rincian Setoran Triliunan Rupiah
Dalam laporannya, Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai sumber penindakan dan pemulihan keuangan negara.
Rinciannya meliputi:
- Denda administratif sektor kehutanan: Rp 7,23 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan korupsi (Jan–Mar 2026): Rp 1,96 triliun
- Setoran pajak (Jan–Apr 2026): Rp 967,7 miliar
- Pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara: Rp 180,5 miliar
- Denda lingkungan hidup: Rp 1,14 triliun
Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp11,4 triliun yang langsung masuk ke kas negara.
Selamatkan Total Aset Capai Rp 371 Triliun
Sejak pementukan pada Februari 2025, Satgas PKH telah mencatat capaian signifikan dalam penyelamatan aset negara.
Menurut Burhanuddin, total nilai aset yang berhasil Satgas PKH amankan hingga saat ini mencapai Rp 371,1 triliun.
Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konkret efektivitas kolaborasi antar lembaga dalam memberantas praktik ilegal di sektor kehutanan dan korupsi.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi faktor utama dalam menyelamatkan keuangan negara sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan menyejahterakan rakyat,” ujarnya.
Sebaliknya, ia menilai penegakan hukum yang kuat dan terarah akan mendorong pemulihan kerugian negara serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.
Langkah Satgas PKH ini dipandang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan penerimaan negara serta memperbaiki tata kelola sektor kehutanan.
Selain itu, upaya ini juga menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha bahwa pemerintah serius dalam menindak praktik ilegal yang merugikan negara.













