Topikseru.com, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah percakapan dalam grup media sosial mereka viral di platform X. Sedikitnya 16 mahasiswa kini tengah menjalani proses sidang internal kampus.
Kasus ini mencuat usai akun anonim di X mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi komentar tidak senonoh. Isi percakapan tersebut mencakup objektifikasi tubuh perempuan, candaan vulgar, hingga penggunaan istilah yang dinilai merendahkan dan berpotensi mengarah pada pelecehan seksual.
Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan ditonton jutaan kali, memicu kemarahan publik sekaligus desakan agar pihak kampus bertindak tegas.
Kronologi Kasus Viral
Peristiwa bermula pada 11 April 2026 malam ketika sebuah akun anonim mengunggah thread berisi bukti percakapan. Dalam waktu singkat, konten tersebut menjadi viral dan menuai reaksi keras dari warganet.
Keesokan harinya, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa. Tidak hanya itu, sejumlah organisasi mahasiswa internal turut menyampaikan kecaman dan mendukung proses investigasi.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan pihak fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai akademik.
16 Mahasiswa Jalani Sidang Internal
Pihak UI melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) langsung mengambil langkah dengan menggelar sidang terhadap para terduga pelaku.
Sidang yang berlangsung sejak Senin (13/4) hingga Selasa (14/4) dini hari menghadirkan seluruh 16 mahasiswa yang diduga terlibat. Awalnya hanya dua orang yang diperiksa, namun menjelang akhir sidang seluruh terduga pelaku turut dihadirkan.
Beberapa di antaranya disebut-sebut memiliki posisi strategis di organisasi mahasiswa, seperti pimpinan organisasi hingga panitia kegiatan kampus.
UI Pastikan Proses Transparan dan Independen
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan pihak yang terlibat,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis.
Dia juga memastikan bahwa kampus memberikan pendampingan menyeluruh kepada pihak terdampak, mulai dari aspek psikologis, hukum, hingga akademik.
Ancaman Sanksi Tegas hingga Pidana
UI menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran etik maupun tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam sanksi berat, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Tak hanya itu, pihak kampus juga membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam proses investigasi.
Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya etika dalam lingkungan akademik, terutama di institusi pendidikan tinggi yang diharapkan menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, publik juga diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi serta tidak menyebarkan data yang belum terverifikasi.













