Hukum & Kriminal

Kurir 10 Kg Sabu di Medan Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

×

Kurir 10 Kg Sabu di Medan Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Majelis hakim PN Medan, membacakan vonis terhadap terdakwa kasus sabu secara virtual, Rabu (15/4/2026) sore.(Foto: Topikseru.com/Agustian).

Topikseru.com, Medan – Terdakwa kasus narkotika, Redi Mawardi (39), akhirnya terhindar dari hukuman mati meski terbukti bersalah menjadi kurir 10 kilogram sabu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (15/4/2026) sore.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, M Kasim, yang menyatakan, Redi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Redi Mawardi dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Kasim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Redi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata hakim.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Kasus ini bermula dari pengembangan penangkapan tersangka lain, Rizky Ramadan Lubis alias Kiki, pada Juni 2025 dengan barang bukti hampir 200 gram sabu. Dari hasil penyelidikan, aparat mengungkap jaringan yang lebih besar hingga mengarah pada pengiriman sabu lintas provinsi.

Baca Juga  Eks Kepala UPTJJ Gunungsitoli Divonis Penjara 3,5 Tahun

Petugas kemudian memperoleh informasi terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang menggunakan mobil. Pada Agustus 2025, tim Polda Sumatera Utara berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi Redi di wilayah Aceh Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam koper di kursi belakang mobil.

Dalam pengakuannya, Redi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Palembang.

Data:

Pasal 112 UU Narkotika menyatakan:
● Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
● Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.