Topikseru.com, Medan – Persidangan kasus dugaan jual beli aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyeret empat terdakwa kembali mengalami penundaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (11/5/2026).
Sidang yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan itu belum dapat dilaksanakan karena jaksa penuntut umum (JPU) disebut masih menyelesaikan dokumen tuntutan terhadap para terdakwa.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 13 Mei 2026.
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Pengakuan Nadiem Makarim Soal Gaji Sebagai Menteri Mengejutkan: Tiap Bulan Saya Malah Rugi...
- Pesawat Saudi Airlines Sempat Gangguan di Kualanamu, 380 Jemaah Haji Tiba Selamat di Madinah
“Sidang tuntutan belum bisa dilaksanakan hari ini karena tuntutan dari jaksa belum selesai,” kata Ketua Majelis Hakim M Kasim di ruang sidang.
Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Aset BUMN
Perkara ini menyeret empat nama yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat dan pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN.
Keempat terdakwa tersebut yakni:
- Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Irwan Perangin-angin
- Direktur PT NDP, Iman Subakti
- Mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Askani
- Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan aset negara yang nilainya disebut mencapai porsi signifikan dari lahan eks HGU milik PTPN II.
Dugaan Penerbitan HGB Bermasalah
Dalam dakwaan jaksa, Askani dan Abdul Rahman Lubis disebut menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan eks HGU PTPN II.
Padahal, berdasarkan aturan perubahan tata ruang, terdapat kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebelum proses penerbitan HGB dilakukan.
Namun kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, lahan yang telah berubah status menjadi HGB disebut kemudian dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), pengembang kawasan perumahan CitraLand.
Irwan dan Iman Diduga Ajukan HGB Bertahap
Sementara itu, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin bersama Direktur PT NDP Iman Subakti diduga memiliki peran dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik PTPN II.
Permohonan tersebut disebut dilakukan secara bertahap sepanjang periode 2022 hingga 2023.
Jaksa menilai proses tersebut menyebabkan negara kehilangan hak atas sebagian aset lahan yang seharusnya diserahkan kepada negara sesuai ketentuan.
Negara Disebut Rugi, Proyek CitraLand Disorot
Kasus dugaan korupsi aset BUMN ini disebut menimbulkan kerugian negara berupa hilangnya porsi aset sebesar 20 persen dari total lahan yang dialihkan.
Selain itu, proyek perumahan CitraLand di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa juga ikut menjadi sorotan karena diduga dipasarkan menggunakan dasar hukum yang bermasalah.
Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Medan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam pengalihan aset negara tersebut.












