Hukum & Kriminal

Sidang Dugaan Jual Beli Aset BUMN di Medan Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan

×

Sidang Dugaan Jual Beli Aset BUMN di Medan Ditunda, Jaksa Belum Rampungkan Tuntutan

Sebarkan artikel ini
kasus aset BUMN Medan
Empat terdakwa kasus penjualan aset PTPN II, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Topikseru.com, Medan – Persidangan kasus dugaan jual beli aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyeret empat terdakwa kembali mengalami penundaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (11/5/2026).

Sidang yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan itu belum dapat dilaksanakan karena jaksa penuntut umum (JPU) disebut masih menyelesaikan dokumen tuntutan terhadap para terdakwa.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 13 Mei 2026.

“Sidang tuntutan belum bisa dilaksanakan hari ini karena tuntutan dari jaksa belum selesai,” kata Ketua Majelis Hakim M Kasim di ruang sidang.

Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Aset BUMN

Perkara ini menyeret empat nama yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat dan pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN.

Keempat terdakwa tersebut yakni:

  • Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Irwan Perangin-angin
  • Direktur PT NDP, Iman Subakti
  • Mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Askani
  • Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahman Lubis

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan aset negara yang nilainya disebut mencapai porsi signifikan dari lahan eks HGU milik PTPN II.

Dugaan Penerbitan HGB Bermasalah

Dalam dakwaan jaksa, Askani dan Abdul Rahman Lubis disebut menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan eks HGU PTPN II.

Padahal, berdasarkan aturan perubahan tata ruang, terdapat kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebelum proses penerbitan HGB dilakukan.

Namun kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi.

Tak hanya itu, lahan yang telah berubah status menjadi HGB disebut kemudian dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), pengembang kawasan perumahan CitraLand.

Irwan dan Iman Diduga Ajukan HGB Bertahap

Sementara itu, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin bersama Direktur PT NDP Iman Subakti diduga memiliki peran dalam pengajuan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik PTPN II.

Permohonan tersebut disebut dilakukan secara bertahap sepanjang periode 2022 hingga 2023.

Jaksa menilai proses tersebut menyebabkan negara kehilangan hak atas sebagian aset lahan yang seharusnya diserahkan kepada negara sesuai ketentuan.

Negara Disebut Rugi, Proyek CitraLand Disorot

Kasus dugaan korupsi aset BUMN ini disebut menimbulkan kerugian negara berupa hilangnya porsi aset sebesar 20 persen dari total lahan yang dialihkan.

Selain itu, proyek perumahan CitraLand di kawasan Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa juga ikut menjadi sorotan karena diduga dipasarkan menggunakan dasar hukum yang bermasalah.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Medan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam pengalihan aset negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *